1
1

OJK Uji Model Bisnis Kripto dan Open Finance dalam Sandbox

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperluas cakupan uji coba inovasi model bisnis di sektor jasa keuangan melalui skema regulatory sandbox. Saat ini regulator jasa keuangan tengah melakukan uji kelayakan terhadap dua model bisnis baru yakni Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKDAK) serta pendukung pasar.

Model AKDAK sudah melibatkan tujuh peserta dan tiga lainnya sedang dalam proses pengajuan untuk menjadi peserta sandbox. Selain itu, model bisnis pendukung pasar seperti open finance juga telah memasuki tahap uji kelayakan oleh OJK.

|Baca juga: Beban Utang dan Pertumbuhan Ekonomi RI di APBN 2024 Dapat Kritikan Pedas

|Baca juga: Pengelolaan APBN 2024 Dinilai Stabil, tapi Masih Banyak PR yang Perlu Dibenahi

“Jadi, secara keseluruhan, pendekatan sandbox OJK tentu bertumbuh pada asas mendorong pengembangan inovasi baru, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam memitigasi berbagai risiko,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi, Selasa, 8 Juli 2025.

Hasan menambahkan OJK secara konsisten mendorong inovasi teknologi keuangan, termasuk dengan mengizinkan model-model bisnis baru untuk diuji dalam kerangka sandbox milik OJK.

“Sejalan dengan semangat adaptif dan progresif, OJK secara konsisten terus membuka ruang untuk model-model bisnis inovatif baru lainnya, dapat dilakukan uji coba dan simulasinya di dalam kerangka sandbox OJK,” kata Hasan, dalam konferensi pers RDKB OJK, di Jakarta.

|Baca juga: OJK: Rendahnya Literasi dan Inklusi Sebabkan Asuransi Sering Dianggap Beban

|Baca juga: OJK Beberkan 6 Tantangan Industri Asuransi yang Wajib Dibereskan, Berikut Rinciannya!

Sampai saat ini, OJK baru mengawasi dua model bisnis utama dalam sandbox, yaitu Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK). Meskipun demikian, OJK telah memiliki pengalaman menguji berbagai model bisnis lainnya, seperti Security Crowdfunding (SCF) di pasar modal dan insurtech di sektor asuransi.

“Hal ini tentu menunjukkan pendekatan kami di OJK terhadap inovasi akan terus berbasis prinsip dan mempertimbangkan kesesuaian dengan kerangka sektor jasa keuangan yang terkait dengan kegiatannya,” imbuh Hasan.

|Baca juga: Prudential Luncurkan PRUSmart Plan, Perlindungan Jiwa dengan Kepastian Manfaat

|Baca juga: Bos BEI Beri 3 Wejangan untuk Perusahaan yang Sudah IPO, Apa Saja?

Langkah ini menjadi bukti OJK tidak hanya fokus pada pengawasan, tetapi juga berkomitmen menciptakan ruang tumbuh bagi inovasi keuangan yang berdampak positif terhadap industri secara luas. OJK berharap pendekatan sandbox dapat menjadi sarana pengembangan inovasi yang aman dan bertanggung jawab.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Kang Bong Joo Efektif Jabat Direktur Utama Bank Oke Indonesia (DNAR)
Next Post Fortune Indonesia (FORU) Optimistis Kinerja Membaik pada 2025

Member Login

or