Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas dugaan proyek fiktif yang melibatkan sejumlah platform fintech lending atau pinjaman daring. Praktik tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius yang dapat mencederai integritas sektor jasa keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan setiap indikasi fraud di industri keuangan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau semuanya terkait dengan fraud, tentu saja kita proses dengan penegak hukum. Itu adalah perbuatan tercela di sektor keuangan,” ujar Agusman, dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026, di Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026.
Ia menekankan kepercayaan publik merupakan fondasi utama industri jasa keuangan. Karena itu, segala bentuk pembiayaan fiktif maupun praktik manipulatif harus dicegah sejak awal agar tidak merusak kredibilitas sektor tersebut.
|Baca juga: Bank Mandiri (BMRI) Bukukan Laba Rp56,3 Triliun di 2025
|Baca juga: Jos! Bank Mandiri (BMRI) Setor Dividen Rp225 Triliun dalam 25 Tahun Terakhir
|Baca juga: OJK: Fundamental Ekonomi dan Sektor Jasa Keuangan RI Tetap Solid di Tengah Multipolarisme Global
“Sektor keuangan harus berintegritas, diisi oleh orang-orang yang jujur dan terpercaya. Sehingga, tidak boleh itu melakukan yang fiktif atau manipulatif,” tegasnya.
Seiring maraknya kasus gagal bayar di sektor fintech lending, OJK juga mendorong penguatan menyeluruh, terutama pada aspek tata kelola dan manajemen risiko. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pengembalian dana pemberi pinjaman atau lender sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Selain itu, proyek-proyek yang dibiayai oleh platform fintech diminta benar-benar bersifat riil serta memiliki fundamental usaha yang kuat, guna meminimalkan risiko gagal bayar di kemudian hari.
Di tengah tantangan tersebut, OJK tetap memproyeksikan pembiayaan di sektor multifinance mampu tumbuh di kisaran 6-8 persen. Proyeksi ini disampaikan meskipun penjualan kendaraan bermotor tercatat mengalami penurunan hingga Desember.
Menurut Agusman, optimisme tersebut didorong oleh sejumlah kebijakan dan paket regulasi yang telah diterbitkan OJK, salah satunya relaksasi uang muka pembelian kendaraan bermotor agar lebih terjangkau bagi masyarakat.
“Kita kan memberikan memberikan beberapa paket regulasi kemarin semisal uang muka untuk motor dan mobil agar lebih mudah diakses masyarakat. Kemudian untuk UMKM dan seterusnya ” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
