1
1

Token Kripto Anang Hermansyah Dilarang Bappebti

Ilustrasi Bitcoin - | Foto: Tokocrypto
Media Asuransi, JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memastikan bahwa token kripto milik Anang Hermansyah, ASIX, dilarang untuk diperdagangkan secara umum. Bappebti menjelaskan bahwa non-fungible token (NFT) disebut belum masuk dalam daftar 229 aset kripto yang diizinkan diperjualbelikan.

“Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Terima kasih,” tulis akun twitter resmi Bappebti (@InfoBappebti) saat membalas pertanyaan salah satu pengguna pada Kamis, 10 Februari 2022.

Baca juga: Pemerintah Berantas Pinjol Ilegal untuk Lindungi Masyarakat

Token ASIX menuai perhatian publik setelah artis Anang Hermansyah meluncurkannya pada 27 Januari 2022. Sederet selebritis seperti Kevin Aprilio, Judika, dan Ariel Noah dikabarkan ikut serta membeli token ASIX secara privat.

Regulasi Bappebti menyebutkan bahwa pedagang fisik aset kripto hanya dapat memperdagangkan aset kripto di pasar aset kripto yang telah ditetapkan oleh Kepala Bappebti. Suatu aset kripto dapat diperdagangkan setelah memenuhi sejumlah persyaratan yang disusun dalam pedoman umum penilaian kesesuaian aset kripto.

Baca juga: Asuransi Multi Artha (AMAG) Perpanjang Periode Buyback Saham

Kementerian Perdagangan sebelumnya memperkirakan jual beli aset kripto bisa terus meningkat dengan nilai transaksi yang terus bertambah. Sepanjang 2020, nilai transaksi aset kripto masyarakat Indonesia mencapai Rp65 triliun. Adapun sampai Mei 2021, nilai transaksi aset kripto telah menembus Rp370 triliun dengan jumlah orang yang bertransaksi mencapai 6,5 juta orang.

Aset kripto dilarang menjadi alat pembayaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 7/2011 tentang Mata Uang. Namun aset kripto dapat dijadikan komoditas yang diperdagangkan di bursa berjangka. Aha

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Pemerintah Berantas Pinjol Ilegal untuk Lindungi Masyarakat
Next Post Tips Investasi Saham Kala Pandemi Covid-19 

Member Login

or