Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan proses verifikasi data para lender dalam likuidasi Investree dilakukan sesuai dengan kebijakan dan mekanisme yang ditetapkan oleh tim likuidasi.
“Proses ini dilaksanakan secara bertahap dan cermat guna memastikan akurasi serta pelindungan hak seluruh pihak yang terkait,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa keuangan Lainnya OJK Agusman, dikutip dari jawaban tertulisnya, Rabu, 21 Januari 2026.
Di sisi lain, lanjut Agusman, pengawasan terhadap Akseleran dilakukan secara menyeluruh oleh OJK. Upaya itu mencakup aspek tata kelola, manajemen risiko, serta penyelesaian hak dan kewajiban antara borrower dan lender.
Agusman menjelaskan potensi risiko, termasuk indikasi pelanggaran atau fraud, juga terus dicermati melalui mekanisme pengawasan dan penegakan ketentuan yang berlaku. Setiap tindakan, tambahnya, termasuk pencabutan izin usaha, dilakukan sesuai proses dan ketentuan yang berlaku.
“(Hal itu) dengan mempertimbangkan hasil pengawasan serta upaya perbaikan yang dilakukan oleh penyelenggara,” pungkas Agusman.
Mengutip data OJK, outstanding pembiayaan industri pinjaman daring (pindar) pada November 2025 tumbuh 25,45 persen secara yoy (Oktober 2025: 23,86 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp94,85 triliun. Tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) berada di posisi 4,33 persen (Oktober 2025: 2,76 persen).
Berdasarkan SLIK, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan pada November 2025 meningkat sebesar 68,61 persen yoy (Oktober 2025: 69,71 persen yoy), atau menjadi Rp11,24 triliun dengan NPF gross sebesar 2,78 persen (Oktober 2025: 2,79 persen).
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
