Media Asuransi, JAKARTA – PT Indonesia Digital Identity (VIDA), sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) terpercaya yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 584/2022, menegaskan komitmennya dalam mendukung implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax).
Melalui perannya tersebut, VIDA hadir untuk memastikan Wajib Pajak dapat menggunakan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi yang sah dan aman dalam proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dukungan ini juga diperkuat melalui kampanye edukatif bertajuk “Lapor Coretax: Jangan PaNIK, Cukup Pakai NIK”.
|Baca juga: VIDA Perluas Layanan Identitas Digital ke Pasar Global
Langkah modernisasi perpajakan melalui Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menuntut adanya jaminan keabsahan, integritas, dan keamanan tertinggi untuk setiap dokumen elektronik. Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi VIDA, yang telah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas resmi, menjadi solusi kunci untuk menjawab kebutuhan krusial ini.
“Kami membawa pesan ‘Jangan PaNIK, Cukup Pakai NIK’ yang menekankan kemudahan proses sekaligus menjamin legalitas dan keamanan data Wajib Pajak,” kata Founder dan Group CEO VIDA, Niki Luhur, dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat, 20 Maret 2026
Dia jelaskan,dengan NIK yang sudah terverifikasi, Wajib Pajak mendapatkan solusi Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi yang sah dan diakui penuh secara hukum. “Penunjukan VIDA sebagai PSrE menandakan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi (TTE) kami diakui oleh Kemenkeu RI dan DJP sekaligus menjadi bukti kepercayaan pemerintah terhadap layanan identitas digital yang kami hadirkan,” jelasnya.
|Baca juga: Waspada Scam Nataru, VIDA Bagikan Tips Aman Bertransaksi Digital
TTE mempunyai kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah sebagaimana tertulis dalam UU ITE, serta turut memperkuat kepatuhan dan keamanan data Wajib Pajak.
Tiga fokus utama VIDA sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) untuk Wajib Pajak meliputi:
- Integrasi Identitas untuk Proses Administrasi yang Tertata
Pemanfaatan NIK yang telah terverifikasi berfungsi untuk menyederhanakan alur kerja TTE dan berfokus pada akurasi identitas dalam setiap pelaporan.
- Jaminan Legalitas dan Kepatuhan Regulatori
Sebagai PSrE yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan (KMK 584/2022), VIDA menjamin TTE yang dihasilkan memiliki validitas dan kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah, memastikan dokumen pelaporan pajak sepenuhnya compliant dan diakui secara resmi.
- Aksesibilitas dan Kontribusi pada Transformasi Digital
Dukungan ini menegaskan peran VIDA dalam memfasilitasi transformasi digital nasional, khususnya di ekosistem perpajakan, dengan memastikan solusi TTE yang terstandarisasi tersedia secara luas bagi seluruh Wajib Pajak.
|Baca juga: VIDA Ajak Masyarakat Indonesia Beralih ke Otentikasi Tanpa Password
Bagi Wajib Pajak yang masih belum familiar dengan penggunaan Coretax, VIDA menyediakan video tutorial singkat untuk memudahkan proses pelaporan SPT Tahunan secara digital yang dapat diakses pada tautan ini.
Melalui kampanye edukatif ini, VIDA mengajak seluruh Wajib Pajak untuk menjadikan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi sebagai bagian dari pelaporan SPT Tahunan di Coretax, menuju ekosistem perpajakan Indonesia yang lebih modern, efisien, dan tepercaya.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
