1
1

Wakil Ketua DPR Minta Pemerintah Bertindak Tegas Atasi Pinjol Ilegal

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal. | Foto: dpr.go.id

Media Asuransi, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyoroti maraknya kasus bunuh diri akibat pinjaman online (pinjol) yang dinilai belum mendapat perhatian serius dari pemerintah. Menurutnya, belum ada komitmen atau political will dari pihak terkait untuk menyelesaikan masalah pinjol yang telah merugikan masyarakat dan negara.

“Pinjol bukan hanya masalah finansial, tetapi sudah merusak sendi kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Tidak sedikit yang bunuh diri karena terjerat pinjol,” ujar Cucun, dikutip dari laman resmi DPR, Jumat, 20 Desember 2024.

Politisi Fraksi PKB ini juga menanyakan minimnya langkah konkret dari para pemegang kebijakan dalam memberantas pinjol, meskipun dampaknya sudah nyata dirasakan masyarakat. “Kasus pinjol yang merenggut nyawa seharusnya menjadi tamparan bagi pemerintah dan penegak hukum untuk lebih peduli pada kesejahteraan rakyat,” tegasnya.

|Baca juga: Generasi Muda Wajib Waspadai Bahaya Pinjol dan Judol, Berikut Dampak Buruknya!

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 29 Oktober 2024 mencatat 97 perusahaan pinjol legal. Meski upaya penutupan situs pinjol ilegal terus dilakukan, layanan pinjol dengan bunga tinggi tetap menjamur. Cucun menilai minimnya akses kredit sehat menjadi salah satu penyebab masyarakat memilih pinjol karena kemudahan syaratnya, meskipun berisiko besar.

“Pinjol menjadi jalan pintas karena syarat pencairannya mudah. Faktor seperti ini kurang diperhatikan oleh pembuat kebijakan,” lanjut legislator asal Jawa Barat II tersebut.

|Baca juga: Kasus Jeratan Pinjol Makin Mengkhawatirkan, Ketua MPR Minta Pemerintah Segera Usut Tuntas

Sebagai Pimpinan DPR Bidang Kesejahteraan Rakyat, Cucun meminta pemerintah menyelesaikan masalah pinjol secara menyeluruh, termasuk penegakan hukum terhadap fasilitator pinjol ilegal. Dia menegaskan bahwa fenomena ini mengancam ketahanan hidup bangsa dan meminta langkah konkret untuk menghadirkan kesejahteraan masyarakat.

Statistik OJK 2023 menunjukkan 54,06 persen penerima kredit pinjol berasal dari kelompok usia 19–34 tahun, dengan total mencapai Rp27,1 triliun. Menurut Cucun, kurangnya literasi tentang bahaya pinjol menjadi salah satu penyebab utama. “Kita harus memastikan generasi muda terhindar dari aktivitas pinjol dan judi online,” katanya.

Cucun aktif melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya pinjol, termasuk melalui sosialisasi bersama OJK di Kabupaten Bandung. Dia juga mengapresiasi gerakan masyarakat seperti Forum Merah Putih yang mendeklarasikan pemberantasan pinjol dan judi online.

“Semangat masyarakat dalam memerangi pinjol dan judol menjadi faktor penting dalam upaya pemberantasan ini,” tutur Cucun.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post PLN Dukung Kompetisi Voli PLN Mobile Proliga 2025
Next Post Premi Bruto Asuransi Jastan per November 2024 Naik 12,90%

Member Login

or