Media Asuransi, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) mengingatkan masyarakat agar senantiasa waspada dengan aneka modus penipuan yang terus marak terjadi.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, dalam keterangan resmi, Selasa, 11 Juni 2024, menyampaikan bahwa berdasar data pengaduan Satgas PASTI, saat ini juga terdapat modus penipuan yang saat ini sedang marak terjadi yaitu penipuan dengan modus korban mendapat transfer dana dari pinjaman online ilegal meskipun yang bersangkutan belum atau tidak mengajukan pinjaman.
|Baca juga: 654 Pinjol Ilegal Diblokir Satgas PASTI pada April-Mei 2024
Berikut tips yang dapat dilakukan jika menghadapi modus penipuan tersebut:
- Tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum penipu tersebut. Korban juga tidak perlu melakukan transfer balik ke nomor rekening bank dari oknum penipu tersebut.
- Segera laporkan kepada pihak bank terkait transfer dana yang tidak jelas tersebut dan ajukan “pemblokiran” atas sejumlah dana tersebut (bukan blokir rekening).
- Apabila dihubungi atau diteror oleh oknum penipu atau debt collector, tak perlu takut dan panik. Dapat informasikan bahwa kita tidak menggunakan dana yang telah ditransfer tersebut dan tidak pernah mengajukan pinjaman kepada pihak tersebut.
- Abaikan telepon dari oknum penipu atau debt collector, jika perlu lakukan blokir nomor kontak tersebut.
- Kumpulkan bukti informasi berupa capture WA, nomor HP, dan nomor rekening terkait oknum kemudian laporkan segera kepada Satgas PASTI melalui email: satgaspasti@ojk.go.id agar dapat segera dilakukan tindaklanjut dan menjadi dasar pemblokiran.
Hudiyanto menghimbau masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News