1
1

Wow, Ternyata OJK Telah Blokir 3.516 Aplikasi atau Situs Pinjol Ilegal

Ilustrasi Pinjaman Online. | Foto: Doc

Media Asuransi, JAKARTA – OJK melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjaman online (pinjol) ilegal yang melanggar hukum. Sejak 2018 telah diblokir 3.516 aplikasi atau situs pinjol ilegal.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK, Anto Prabowo, meminta masyarakat agar mewaspadai penawaran pinjaman melalui SMS/WhatsApp karena merupakan pinjol ilegal. “OJK mengimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi yang terdaftar dan berizin OJK. Cek legalitas pinjol ke Kontak OJK 157 melalui telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email konsumen@ojk.go.id,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat, 15 Oktober 2021.

Data OJK menunjukkan bahwa per 6 Oktober 2021, ada 106 perusahaan Fintech P2P Lending Terdaftar dan Berizin OJK. Sementara itu data per 31 Agustus 2021 menunjukkan ada 749.175 entitas lender (jumlah akumulasi rekening), kemudian ada 68.414.603 entitas borrower (jumlah akumulasi rekening). Sedang total penyaluran dana secara nasional mencapai Rp249,938 triliun, dengan nilai outstanding sebesar Rp26,098 triliun.

|Baca juga: Pinjol Ilegal Digerebek, Pinjol Legal Bertambah 13 Perusahaan

Menurut Anto Prabowo, kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dengan cepat telah dimanfaatkan oleh pelaku pinjaman online ilegal (pinjol ilegal). Untuk itu dia meminta masyarakat mengenali ciri-ciri pinjol illegal, yakni antara lain:

  1. Menetapkan suku bunga tinggi
  2. Fee besar
  3. Denda tidak terbatas
  4. Teror atau intimidasi

 

Dia jelaskan bahwa dari tahun 2018 hingga 2021, jumlah pinjol ilegal yang telah dihentikan sebanyak 3.516 entitas. Yakni pada tahun 2018 sebanyak 404 entitas, tahun 2019 sebanyak 1.493 entitas, tahun 2020 sebanyak 1.026 entitas, dan hingga awal Oktober 2021 sebanyak 593 entitas.

Adapun jumlah pengaduan masyarakat yang masuk ke OJK sepanjang periode 2019 hingga 2021:

  1. Jumlah pengaduan 19.711
  2. Pelanggaran Berat 9.270 (47,03%)
  3. Pelanggaran Ringan/Sedang 10.441 (52,97%)

 

Bentuk pengaduan dengan pelanggaran berat yang ditemukan dalam pengaduan antara lain:

–          Pencairan tanpa persetujuan pemohon

–          Ancaman penyebaran data pribadi

–          Penagihan kepada seluruh kontak HP dengan teror/intimidasi

–          Penagihan dengan kata kasar dan pelecehan seksual

|Baca juga: Satgas Waspada Investasi Dukung Polri Tindak Pinjol Ilegal

Sementara itu, faktor pendorong maraknya pinjol illegal berasal dari sisi pelaku maupun dari sisi masyarakat atau korban:

Dari sisi pelaku pinjol illegal:

  1. Kemudahan mengunggah aplikasi/situs/website.
  2. Kesulitan pemberantasan karena lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri.

Dari sisi masyarakat (korban):

  1. Tingkat literasi masyarakat masih rendah:
  2. Tidak melakukan pengecekan legalitas.
  3. Terbatasnya pemahaman terhadap pinjol.
  4. Adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan.

 

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK, Anto Prabowo, mengingatkan bahwa cukup mudah cara mengecek pinjol legal atau pinjol ilegal. “Sering dapat tawaran pinjaman online? Pastikan dulu pinjaman online benar terdaftar atau berizin di OJK,” katanya.

Caranya:

  1. Cek di website OJK www.ojk.go.id atau klik tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK
  2. Hubungi Kontak OJK 157 Melalui whatsapp 081-157-157-157, telepon 157, atau email konsumen@ojk.go.id

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Fitch Tegaskan Outlook Astra Sedaya Finance (ASF) Stabil
Next Post Simas Covid-19 dan Gamipro, Inovasi Terbaru Asuransi Sinar Mas

Member Login

or