Media Asuransi, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan anoda logam dengan tersangka korporasi PT Loco Montrado (LCM).
Menanggapi hal tersebut Plh Corporate Secretary Division Head Antam Yulan Kustiyan menegaskan dukungannya terhadap langkah KPK dalam menegakkan hukum.
|Baca juga: Pengamat Yakin Iuran di Program Penjaminan Polis Tidak Membebani Industri Asuransi
|Baca juga: BI Tahan Suku Bunga Acuan di 4,75% pada Oktober 2025
“Antam menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menegakkan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan yang beredar,” ujar Yulan, dalam keterbukaan informasi BEI yang dikutip Kamis, 23 Oktober 2025.
|Baca juga: RUPSLB Bank Neo Commerce (BBYB) Batalkan Pengangkatan Direktur Teknologi, Berikut Alasannya!
Perusahaan menegaskan telah mengambil langkah tegas terhadap setiap tindakan yang bertentangan dengan hukum dan merugikan perusahaan. Antam bahkan melaporkan dugaan korupsi dalam pengolahan anoda logam ini kepada KPK untuk diproses lebih lanjut.
|Baca juga: Gerak Saham Alami Volatilitas, Manajemen ABM Investama (ABMM) Sebut Murni Aktivitas Pasar!
|Baca juga: Studi: Perusahaan Asuransi Belum Seragam dalam Kesiapan Adopsi Kecerdasan Buatan
Pemeriksaan terhadap mantan pejabat Antam disebut dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi guna mendukung pengungkapan perkara tersebut. Antam juga memastikan seluruh kegiatan operasional dan pelayanan pelanggan berjalan normal.
|Baca juga: AAUI Bidik Premi Asuransi Umum Tumbuh 8% di 2025
|Baca juga: Respons GoTo terkait Pengantar Prabowo pada Sidang Kabinet Paripurna
Perusahaan menegaskan komitmennya terhadap penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) serta kepatuhan terhadap regulasi di setiap lini bisnisnya. Selain itu, perusahaan juga berkomitmen bekerja sama penuh dengan KPK dan otoritas terkait demi memastikan proses hukum berlangsung transparan dan akuntabel.
|Baca juga: Surya Artha Nusantara Finance (SANF) Bagikan Dividen Interim Rp22,42 Miliar untuk Tahun Buku 2025
|Baca juga: Kredit Mikro Bank Mandiri (BMRI) untuk Debitur Perempuan Tembus Rp53,7 Triliun hingga Kuartal II
“Antam berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan KPK dan otoritas terkait, serta memastikan seluruh proses hukum berjalan secara transparan, akuntabel, dan mendukung upaya pemberantasan korupsi di sektor pertambangan nasional,” tutup Yulan.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News