Media Asuransi, JAKARTA – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selain diharapkan memudahkan masyarakat juga diharapkan bisa memberikan keuntungan bagi negara. Sayangnya, justru Tidak sedikit perusahaan pelat merah yang mengalami kerugian besar hingga merugikan negara.
Untuk itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan mengambil langkah tegas, melalui aturan baru terkait tanggung jawab yang diemban komisaris perusahaan berplat merah. Dalam aturan baru tersebut, Jokowi mewajibkan seluruh komisaris BUMN bertanggung jawab jika perusahaan yang dalam pengawasan mereka rugi.
Baca juga: Pemilik The Alana Jogja IPO, Sahamnya Langsung Meroket 25%
Dalam PP No.23 Tahun 2022 Pasal 59 Ayat 2 berbunyi komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh atas kerugian BUMN yang dikelolanya.
“Komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugas,” tulis pemerintah dalam PP 23 Tahun 2022, Sabtu, 18 Juni 2022.
Namun, anggota komisaris dan dewan pengawas tak perlu bertanggung jawab jika BUMN yang dikelolanya rugi jika sudah melakukan pengawasan dengan itikad baik, tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung, dan telah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah kerugian.
Selain itu, menteri juga dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota dewan pengawas yang melakukan kesalahan atau lalai, sehingga membuat BUMN yang dikelola rugi.
Baca juga: 5 Startup Terbesar di Dunia Diserang Gelombang PHK
Setidaknya terdapat tiga BUMN yang juga perusahaan publik, yang diketahui merugi. Berikut daftarnya.
1. Garuda Indonesia
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) mencatatkan rugi bersih US$ 1,66 miliar per September 2021, membengkak dari US$ 1,07 miliar per September 2020. Dengan estimasi kurs Rp14.000 per dolar AS, maka rugi bersih Garuda Indonesia mencapai sekitar Rp23 triliun.
Garuda Indonesia juga memiliki utang yang menggunung. Direktur Utama Garuda Indonesia (Persero), Irfan Setiaputra, memaparkan terkait pembagian klasifikasi pembayaran utang terhadap kreditur.
Dalam hal ini, klasifikasi dibagi menjadi pembayaran utang kepada BUMN, non BUMN, lessor, dan kreditur yang memiliki utang di bawah dan di atas Rp255 juta.
Untuk utang perseroan kepada BUMN, termasuk dalam hal ini Pertamina, Angkasa Pura I, Angkasa Pura II, AirNav, seluruh BUMN dan anak BUMN lainnya dimodifikasi menjadi tagihan jangka panjang.
Sementara, utang non BUMN jika di bawah Rp255 juta akan dibayar tunai. Sedangkan utang kepada pihak swasta di atas Rp255 juta akan terkena Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT).
Irfan menyebut, keseluruhan utang perseroan kepada para kreditur sebesar US$ 800 juta. Dari total utang tersebut, akan ada yang dibayar secara tunai, ada yang melalui penerbitan surat utang, dan ada yang melalui konservasi saham dalam bentuk ekuitas.
Dari keseluruhan utang sebesar US$ 800 juta, sebesar US$ 330 juta akan dibayar melalui konservasi saham dalam bentuk ekuitas. “Nanti akan lewat rights issue, nanti akan diberikan kepemilikan saham Garuda,” sebut Irfan.
2. Waskita Karya
PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), melaporkan kinerja keuangan yang masih tertekan pada kuartal pertama tahun ini.
Rugi bersih perusahaan tercatat membengkak naik 18 kali lebih besar dari kerugian pada kuartal pertama tahun 2021 menjadi Rp830,64 miliar dari semula hanya Rp46,09 miliar.
Memburuknya pos laba-rugi terjadi meskipun pendapatan Waskita malah tercatat mengalami kenaikan tipis menjadi Rp2,74 triliun pada tiga bulan pertama tahun ini, dari semula Rp2,67 triliun di kuartal pertama 2021.
3. Indofarma
PT Indofarma Tbk (INAF) diketahui membukukan rugi bersih senilai Rp51,18 miliar pada kuartal I/2022, berbalik dari periode yang sama tahun lalu yang masih laba Rp1,82 miliar.
Hal tersebut terjadi diantaranya karena menurunnya penjualan bersih. Penjualan tercatat Rp339,03 miliar, turun tipis dari periode yang sama tahun sebelumnya Rp373,2 miliar.
Selain itu, beban pokok penjualan membengkak menjadi Rp309,08 miliar, dari sebelumnya Rp198,19 miliar. Aha
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News