1
1

30 April 2025, Batas Waktu Penukaran 4 Jenis Uang Kertas Keluaran 1979, 1980, dan 1982

Petugas Bank Indonesia sedang melayani penukaran uang. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki 4 pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025.

Keempat pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992, dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tersebut.

|Baca juga:Bank Indonesia Tambah Jadwal Layanan Penukaran Uang Rupiah

Inilah 4 jenis uang kertas yang penukarannya paling lambat 30 April 2025:

– Uang kertas pecahan Rp10.000 Emisi 1979
– Uang kertas pecahan Rp5.000 Tanda Tahun 1980
– Uang kertas pecahan Rp1.000 Emisi 1980
– Uang kertas pecahan Rp500 Tanda Tahun 1982

|Baca juga:BI Tarik Uang Rupiah Lama, Ini Pecahan yang Harus Kamu Tukar Sebelum Akhir April!

“Informasi selengkapnya mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada laman atau website BI,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangan resmi yang dikutip Senin, 28 April 2025.

Dia tambahkan bahwa Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK Dorong Sinergi Hilirisasi Agrikultur, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif
Next Post CIMB Niaga Resmikan Digital Branch Denpasar-Thamrin

Member Login

or