Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masih terdapat sekitar 230 perusahaan gadai swasta ilegal yang beroperasi di Indonesia atau tanpa izin resmi. Jumlah tersebut diperoleh berdasarkan data dari Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) dan diperkirakan masih dapat bertambah.
“Untuk yang ilegal itu, angka dari PPGI itu sekitar 230an lah. Angka itu memang bisa bergerak terus,” ungkap Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Keuangan Lainnya OJK Adief Razali, dalam konferensi pers Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025, di Jakarta, Senin, 13 Oktober 2025.
|Baca juga: OJK Luncurkan Roadmap Pergadaian 2026–2030 Guna Dorong Transformasi Industri Gadai Nasional
Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menilai keberadaan perusahaan gadai ilegal berpotensi merugikan masyarakat karena tidak tunduk pada aturan pengawasan dan perlindungan konsumen
“Ya kalau dia tidak berizin (perusahaan gadai ilegal), tentu saja kita tidak bisa menindaklanjuti sesuai ketentuan penundaan yang berlaku. Terutama ini yang menjadi fokus kita adalah perlindungan konsumen,” tegas Agusman.
Artinya, lanjutnya, jangan sampai masyarakat luas dirugikan akibat perusahaan gadai yang tidak memiliki izin resmi. Sebaliknya, jika sudah berizin, tentunya OJK akan fokus dan konsisten memenuhi ketentuan yang berlaku, sekaligus melindungi konsumen secara jelas.
Jika ada hal-hal yang merugikan masyarakat, tambahnya, seperti transaksi barang yang tidak sesuai maka OJK bisa membantu untuk menyelesaikan karena ada mekanismenya. Dirinya menekankan perusahaan ilegal rentan digunakan untuk aktivitas kejahatan.
|Baca juga: Aturan Baru OJK Bisa Picu Gelombang Merger di Industri Asuransi, Apa Itu?
|Baca juga: SMBC Indonesia Gandeng Sribu Dukung Pertumbuhan Berkelanjutan bagi Pelaku UMKM
“Termasuk juga isu-isu lain. Tentu saja, jangan sampai industri yang baik ini digunakan untuk pencucian uang, misalnya, atau untuk penadahan barang-barang yang ilegal. Tentu saja kita tidak mau yang seperti itu,” jelas Agusman.
Dengan adanya izin, masih kata Agusman, OJK bisa memastikan tidak hanya prinsip kehati-hatian yang diterapkan melainkan jauh lebih penting yakni mengutamakan perlindungan konsumen seperti memberi rasa aman dan tentram.
“Kita kan sama-sama tahu bahwa isu pergadaian ini ada sifatnya secure lending. Jadi berbasiskan barang. Jadi pendanaan yang berbasiskan barang. Dengan demikian ada underlying ekonominya,” pungkas Agusman.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News