1
1

Alternatif Harga Kenaikan BBM, Jokowi Pilih yang Mana?

Ilustrasi. | Foto: Ist

Media Asuransi, JAKARTA – Pemerintah dalam waktu dekat ini akan memutuskan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar Subsidi. Dalam informasi yang diperoleh alternatif kenaikan harga tersebut sudah di tangan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Adapun alternatif kenaikan harga BBM Pertalite dan Solar Subsidi yang sudah ada di tangan Presiden Jokowi berada di kisaran Rp8.500 per liter hingga Rp10.000 per liter.

Baca juga: Daftar Aset Koruptor Terbesar Indonesia yang Disita, Uang Hingga Hotel

Seperti yang diketahui, saat ini harga BBM Pertalite yang dijual di SPBU hanya Rp7.650 per liter, sementara harga BBM Solar Subsidi hanya Rp5.150 per liter.

Sayangnya memang, kepastian waktu kenaikan harga BBM Pertalite dan Solar Subsidi ini hanya Presiden Jokowi yang tahu. Pasalnya dalam Rapat terbatas (ratas) di Istana Negara, Senin, 29 Agustus 2022, kemarin, Presiden Jokowi tidak memberi tahu jadwal kapan akan diumumkan. “Semua peserta rapat dengan Presiden kemarin juga nggak ada yang dikasih tahu,” ungkap dia.

Dari informasi yang diterima sebelumnya, kenaikan harga BBM ini akan diputuskan pada 31 Agustus 2022 ini, dan harga baru Pertalite dan Solar Subsidi akan resmi berlaku pada 1 September 2022.

Baca juga: Mirae Gandeng BRI Gelar HOTS Championship Season 9

Sejatinya, kenaikan harga BBM Pertalite dan Solar Subsidi ini sudah di depan mata. Dalam rencana kenaikan harga BBM ini, pemerintah bahkan sepakat untuk menebar bantalan sosial sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM sebesar Rp24,17 triliun.

Pemerintah akan mengalokasikan dana tambahan bantalan sosial menjadi Rp24,17 triliun untuk 20,65 juta kelompok keluarga penerima manfaat. Adapun bantuan yang diberikan nantinya berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) hingga subsidi gaji.

Nah, ciri-ciri kenaikan harga BBM sudah terlihat, tinggal menanti skenario penambahan kuota BBM Pertalite-Solar Subsidi serta rencana pembatasan kedua jenis BBM tersebut melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014. “Nanti pasti bersamaan diputuskannya, semoga,” tandas dia. Aha

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Daftar Aset Koruptor Terbesar Indonesia yang Disita, Uang Hingga Hotel
Next Post Agresif Sasar Layanan Lifestyle, Fee Based Income Bank Neo Commerce Melejit

Member Login

or