1
1

Baleg DPR Sepakat Bentuk Panja RUU Statistik

Gedung DPR-MPR RI. | Foto: Ist

Media Asuransi, JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah melakukan pembahasan mengenai Revisi Undang-Undang tentang Statistik. RUU ini merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 yang telah dianggap tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Abdul Wahid mengatakan, revisi UU ini dilakukan lantaran keinginan memiliki aturan yang lebih mutakhir dan komprehensif, mengingat statistik memiliki cakupan yang sangat luas. Ia menambahkan bahwa kebijakan yang presisi dan tepat sasaran membutuhkan data statistik yang akurat.

|Baca juga: Sampaikan Urgensi 9 Pokok Perubahan UU IKN, Pemerintah Ajukan Draf RUU ke Komisi II DPR

“Saat ini kami masih menyusun draft RUU tentang statistik, yang tentunya masih memerluka tanggapan dari seluruh Anggota dan ahli,” kata Abdul Wahid, dikutip dari laman DPR, Minggu 27 Agustus 2023.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan, bahwa ke depan pembahasan akan dilakukan dengan mengundang beberapa pakar untuk mendapatkan gambaran besar termasuk mengenai perkembangan metodologi, manajerial, hubungan lintas sektor. Nantinya hasil dialog tersebut akan diformulasikan bersama para stakeholder.

“Pembahasan RUU statistik ini kita sepakat membuat Panja supaya lebih mendalam. Kemudian kita juga akan undang para pakar,” imbuhnya.

 

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Diresmikan Presiden Jokowi, SPAM Regional Medan-Binjai-Deli Serdang (Mebidang) untuk Layani 88.000 Rumah
Next Post 5 Tips Hemat Pengeluaran Anti Boncos Saat Weekend

Member Login

or