Media Asuransi, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) dan Monetary Authority of Singapore (MAS), sepakat memperpanjang perjanjian kerja sama keuangan bilateral untuk jangka waktu tiga tahun ke depan hingga 1 November 2027.
Perpanjangan masa berlaku selama tiga tahun ke depan merupakan penguatan dari praktek sebelumnya dimana perpanjangan hanya dilakukan untuk periode satu tahun dan merefleksikan sinergi dan kolaborasi kedua otoritas dalam menjaga stabilitas moneter dan keuangan kedua negara di tengah ketidakpastian global.
Kesepakatan tersebut terdiri atas dua perjanjian kerja sama keuangan bilateral, yaitu: pertama, Local Currency Bilateral Swap Agreement (LCBSA), yang memungkinkan dilakukannya pertukaran mata uang lokal antara kedua bank sentral hingga senilai S$9,5 miliar atau Rp100 triliun. Kedua, Bilateral Repo Agreement (BRA), yang memungkinkan dilakukannya transaksi repo antara kedua bank sentral untuk mendapatkan likuiditas senilai US$3 miliar (atau mata uang Yen/Euro dengan nilai setara) dengan menjaminkan obligasi pemerintah yang diterbitkan oleh Amerika Serikat, Jepang, atau Jerman yang dimiliki kedua bank sentral.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyampaikan bahwa kerja sama ini telah berlangsung sejak November 2018 sebagai tindak lanjut dari kesepakatan antara Presiden Republik Indonesia dan Perdana Menteri Singapura untuk senantiasa saling mendukung dan membangun kepercayaan terhadap kondisi perekonomian di masing-masing negara.
|Baca juga: Bank Indonesia Hentikan Publikasi JIBOR Per 1 Januari 2026
“Hal ini juga menjadi bagian dari upaya perluasan dan penguatan kerja sama internasional di area kebanksentralan, serta merepresentasikan peran penting kerja sama internasional sebagai bagian dari bauran kebijakan Bank Indonesia,” katanya dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa, 5 November 2024.
Dijelaskan bahwa Local Currency Bilateral Swap Agreement (LCBSA) merupakan bentuk kerjasama keuangan bilateral yang lazim dilakukan oleh bank sentral. LCBSA antara BI dan MAS adalah perjanjian bilateral pertukaran mata uang dalam bentuk penukaran Rupiah dengan Dolar Singapura untuk kemudian dipertukarkan kembali pada saat jatuh tempo yang disepakati.
Sedangkan Bilateral Repo Agreement (BRA) merupakan bentuk kerja sama keuangan bilateral yang lazim dilakukan oleh bank sentral. BRA antara BI dan MAS adalah perjanjian bilateral pertukaran surat berharga yang diterbitkan pemerintah Amerika, Jepang, atau Jerman yang dimiliki kedua bank sentral dengan mata uang Dolar Amerika (atau Yen/Euro dengan nilai setara) untuk kemudian dipertukarkan kembali pada saat jatuh tempo yang disepakati.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News