Media Asuransi, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menyiapkan 7 kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk menjaga stabilitas dan memperkuat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Hal ini disampaikan Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam jumpa pers secara daring, Rabu, 19 Februari 2025.
Bauran kebijakan BI tersebut meliputi: pertama, Penguatan strategi operasi moneter pro-market untuk memperkuat efektivitas transmisi kebijakan moneter, mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valuta asing (valas), serta mendorong aliran masuk modal asing.
Kebijakan tersebut dilakukan dengan (1) mengoptimalkan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI), dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI) sebagai instrumen moneter pro-market. (2) menjaga struktur suku bunga instrumen moneter untuk tetap menarik aliran masuk portofolio asing ke aset keuangan domestik. (3) memperkuat strategi transaksi term-repo dan swap valas. (4) memperkuat peran Primary Dealer (PD) untuk meningkatkan transaksi SRBI di pasar sekunder dan transaksi repurchase agreement (repo) antarpelaku pasar.
|Baca juga:Bank Indonesia Memutuskan BI-Rate Tetap 5,75%
Kedua, Penguatan strategi stabilisasi nilai tukar rupiah yang sesuai dengan fundamental melalui intervensi di pasar valas pada transaksi spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), dan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.
Ketiga, Perluasan instrumen penempatan dan pemanfaatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) untuk mendukung pelaksanaan kebijakan kewajiban penyimpanan DHE SDA di dalam negeri sesuai PP No. 8 Tahun 2025 meliputi: (1) Penempatan di instrumen Term Deposit (TD) valas DHE sampai dengan tenor 12 bulan. (2) Penempatan di instrumen SVBI dan SUVBI sampai dengan tenor 12 bulan. (3) Pemanfaatan melalui: a) Pengalihan TD Valas DHE menjadi FX Swap, b) FX Swap lindung nilai dengan underlying TD Valas DHE, c) TD Valas DHE, SVBI, dan SUVBI dapat dijadikan agunan kredit Rupiah dari bank.
|Baca juga:Bank Indonesia: Inflasi Januari 2025 Menurun
Keempat, Peningkatan insentif Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) dari paling besar empat persen menjadi paling besar lima persen dari DPK. “Diantaranya besaran insentif KLM pada sektor perumahan, termasuk perumahan rakyat, dinaikkan secara bertahap dari Rp23 triliun menjadi sekitar Rp80 triliun untuk mendukung program Asta Cita Pemerintah di bidang perumahan, yang berlaku mulai 1 April 2025,” jelas Perry Warjiyo.
Kelima, Penguatan publikasi asesmen transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan pendalaman pada suku bunga kredit berdasarkan sektor prioritas yang menjadi cakupan KLM.
Keenam, Perluasan akseptasi digital sebagai komitmen Bank Indonesia untuk mendukung penyediaan layanan umum pemerintah kepada masyarakat melalui kebijakan skema harga QRIS untuk kriteria merchant Badan Layanan Umum (BLU) dan Public Service Obligation (PSO) dari 0,4 persen menjadi nol persen yang akan berlaku mulai 14 Maret 2025, bersamaan dengan launching QRIS Tap (tanpa pindai).
|Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Belum Sesuai Harapan, Likuiditas Domestik akan Relatif Ketat
Ketujuh, Penguatan dan perluasan kerja sama internasional di area kebanksentralan, termasuk konektivitas sistem pembayaran dan transaksi menggunakan mata uang lokal.
Perry menambahkan bahwa Bank Indonesia juga terus memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah untuk menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi sejalan dengan program Asta Cita Pemerintah.
Koordinasi dilakukan dalam tujuh area kebijakan, yakni: pertama, kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah dalam memitigasi gejolak global. Kedua, koordinasi kebijakan moneter dan fiskal. Ketiga, upaya mendorong pembiayaan ekonomi melalui KLM. Keempat, dukungan dalam mengakselerasi transformasi digital pemerintah.
Kelima, upaya memperkuat hilirisasi dan ketahanan pangan. Keenam, dukungan dalam mendorong pengembangan ekonomi hijau, syariah, dan inklusi. Ketujuh, dukungan dalam pembangunan sumber daya manusia.
“Selain itu, Bank Indonesia terus mempererat sinergi kebijakan dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk menjaga stabilitas sistem keuangan,” tegas Gubernur BI.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News