Media Asuransi, JAKARTA – Bappebti telah mencabut izin usaha untuk menyelenggarakan kegiatan sebagai Pialang Berjangka atas nama PT Delapan Emas Berjangka.
Melalui keterangan resminya, pencabutan izin usaha tersebut dilakukan pada Senin, 20 Juni 2022, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pencabutan Izin Usaha Untuk Menyelenggarakan Kegiatan Sebagai Pialang Berjangka Atas Nama PT Delapan Emas Berjangka.
|Baca juga: Bappebti Perketat Pengawasan Perdagangan Aset Kripto
Pencabutan Izin Usaha dilakukan PT Delapan Emas Berjangka karena PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia telah mencabut status keanggotaan PT Delapan Emas Berjangka dengan nomor keanggotaan PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia 190/SPKB/ICDX/III/2019 tanggal 12 Maret 2019 berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia Nomor 033/SK/ICDXI/DIR/V/2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Pencabutan Keanggotaan Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia Atas Nama PT Delapan Emas Berjangka dan PT Indonesia Clearing House telah mencabut status keanggotaan PT Delapan Emas Berjangka dengan nomor keanggotaan PT Indonesia Clearing House 170/SPKK/ICH/III/2019 tanggal 12 Maret 2019 berdasarkan Surat Keputusan Direksi Indonesia Clearing House Nomor 033/SK/ICH/DIR/V/2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Pencabutan Keanggotaan Indonesia Clearing House Atas Nama PT Delapan Emas Berjangka.
Pencabutan izin usaha terhadap PT Delapan Emas Berjangka tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab Pialang Berjangka terhadap tuntutan Nasabah atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi Nasabah dan kewajiban pembayaran denda.
Dengan dicabutnya izin usaha PT Delapan Emas Berjangka, maka Bappebti juga mencabut seluruh izin Wakil Pialang Berjangka pada PT Delapan Emas Berjangka berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 02 Tahun 2022 tentang Pencabutan Izin Sebagai Wakil Pialang Berjangka PT Delapan Emas Berjangka.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News