1
1

Beli Pakaian di Luar Negeri Kena Pajak, Ini Tarifnya

Media Asuransi, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan biaya tambahan untuk impor produk pakaian dan aksesorisnya atau pajak. Tarif yang ditetapkan berkisar Rp19.260 – Rp63.000 rupiah per potong. Aturan ini juga berlaku untuk barang hand carry dengan harga di atas US$500 dolar

Pengenaan tarif tambahan ini melalui Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 142 tahun 2021. Beleid ini berlaku sejak 12 November hingga tiga tahun mendatang.

Baca juga: Harga Komoditas Melesat, Kinerja Antam dan Timah Meroket

Aturan ini juga berlaku bagi barang bawaan tangan atau oleh-oleh yang dibawa masyarakat dari luar negeri. Tak terkecuali untuk semua masyarakat yang membuka usaha jasa titip (jastip).

“Untuk barang penumpang sepanjang bea masuknya dipungut, BMTP-nya juga dipungut,” ujarnya seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu, 17 November 2021.

Dalam hal ini, barang bawaan penumpang atau pelaku jastip dikenakan biaya tambahan jika nilai barangnya di atas US$ 500 atau Rp7 juta (kurs Rp14.000/US$). Ini sesuai aturan yang berlaku yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 203 tahun 2017.

Adapun biaya tambahan ini diberikan untuk 134 pos tarif dengan varian yang beragam mulai dari Rp19.260 hingga Rp63.000 per piece. Tarif ini akan semakin turun di tahun kedua dan juga tahun ketiga.

Sebagai contoh, produk dengan kode HS 62043300 dikenai tarif Rp63.000 per helai pada tahun pertama dan turun menjadi Rp56.858 per helai pada tahun ketiga. Lalu ada juga kode HS 62149090 yang dikenai tarif Rp19.800 per helai pada tahun pertama dan menjadi Rp17.870 per helai pada tahun ketiga.

Baca juga: BUMI Bakal Private Placement, Ini Skema Lengkapnya

Berikut jenis pakaian impor yang akan dikenakan bea masuk tambahan:

– Atasan casual seperti kaos

– Atasan formal seperti kemeja dan jas

– Bawahan seperti celana dan rok

– Setelan atau set pakaian (terdiri dari atasan dan bawahan)

– Ensemble

– Gaun seperti dress

Outerwear seperti cardigan, jaket dan sebagainya

– Pakaian dan aksesori pakaian bayi

Headwear seperti topi, hijab dan sebagainya

Neckwear seperti syall

Aha

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Harga Komoditas Melesat, Kinerja Antam dan Timah Meroket
Next Post Medco Energi Terbitkan Global Bond US$400 Juta

Member Login

or