Media Asuransi, JAKARTA – Bank Indonesia menjalin kerja sama dengan Kementerian Keuangan dan Lembaga National Single Window tentang Mekanisme Penanganan Keadaan Tidak Normal Pembawaan Uang Kertas Asing Ke Dalam dan Ke Luar Daerah Pabean Indonesia.
Pada penandantanganan kerja sama itu, Bank Indonesia diwakili Deputi Gubernur BI Doni P Joewono, Kementerian Keuangan diwakili Dirjen Bea Cukai dan Kepabeananan Kemenkeu, Askolani, sedangkan Lembaga National Single Window (LNSW) diwakili Kepala LNSW, Mochamad Agus Rofiudin. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Mekanisme Penanganan Keadaan Tidak Normal Pembawaan Uang Kertas Asing Ke Dalam dan Ke Luar Daerah Pabean Indonesia antara Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) dilakukan di Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2023.
|Baca juga: BI Dorong Penggunaan Mata Uang Lokal dalam Promosi Perdagangan Antarnegara
Dalam kesempatan tersebut, Doni P Joewono menyampaikan bahwa hal ini merupakan komitmen Bank Indonesia untuk menjaga mandat memelihara stabilitas nilai Rupiah. “Termasuk melalui pengendalian moneter yaitu mengatur lalu lintas pembawaan uang kertas asing (UKA) ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia,” katanya.
Dia tambahkan, pelaksanaan pengawasan lalu lintas UKA membutuhkan sinergi dan kerjasama yang erat antara BI dan Kemenkeu khususnya Dirjen Bea Cukai dan LNSW untuk menjaga kedaulatan Rupiah serta stabilitas moneter.
Selama ini, sinergi BI dan Kemenkeu terwujud dalam implementasi sistem informasi perizinan yaitu e-Licensing BI yang telah terkoneksi dengan Sistem Indonesia National Single Window (INSW) dan Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) yang dikelola oleh Kemenkeu.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News