1
1

BI Menarik Uang Rupiah Khusus Seri For The Children of The World Tahun Emisi 1999

Pengumuman pencabutan dan penarikan Uang Rupiah Khusus Seri For The Children of The World Tahun Emisi (TE) 1999. | Foto: Bank Indonesia

Media Asuransi, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Seri For The Children of The World Tahun Emisi (TE) 1999 pecahan Rp150.000 dan Rp10.000 dari peredaran. Pencabutan dan penarikan ini melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 2 Tahun 2025, terhitung sejak 31 Januari 2025.

“Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud Uang Rupiah Khusus tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso​, dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu, 5 Februari 2025

|Baca juga:Bank Indonesia Sediakan Tiga Layanan Baru BI-FAST

Dia sampaikan, masyarakat yang memiliki uang rupiah khusus tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di bank umum mulai 31 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2035, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

|Baca juga: Relaksasi Moneter The Fed Beri Angin Segar untuk Aset Kripto

Layanan penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.

Dia tegaskan, penggantian akan diberikan sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada Uang Rupiah dimaksud. Apabila Uang Rupiah yang akan ditukarkan dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak maka penggantian dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia No. 21/10/PBI/2019 mengenai Pengelolaan Uang Rupiah, yaitu: pertama, dalam hal fisik Uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan. Kedua, dalam hal fisik Uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Premi Asuransi Sri Lanka Melonjak 16,5% di Kuartal III/2024, Berikut Rinciannya!
Next Post Premi Bruto Industri Asuransi Kamboja Meningkat 9,4% di Desember 2024

Member Login

or