Media Asuransi, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) dengan Kementerian Ekonomi, Perdagangan, dan Industri (METI) Jepang menandatangani Nota Kerja Sama (NK) terkait Pembayaran Berbasis QR code. Guna mendorong digitalisasi sistem pembayaran baik di Indonesia maupun Jepang.
Penandatanganan NK dilakukan oleh Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Filianingsih Hendarta, dan Director General for Commerce and Service Industry Policy METI Jepang, Mogi Tadashi pada 9 Desember 2022 di Tokyo, disaksikan oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia, Dody Budi Waluyo, serta Parliamentary Vice-Minister METI Jepang, Makoto Nagamine.
Deputi Gubernur BI, Dody B Waluyo, menyampaikan bahwa kerja sama pembayaran berbasis QR code antara BI dan METI akan menjadi perhatian utama bagi regulator dan industri mengingat NK dimaksud dapat memperkuat hubungan ekonomi antara Indonesia dan Jepang.
|Baca juga: BI Perluas Kerja Sama QRIS Antarnegara dengan Malaysia
“Kerja sama sistem pembayaran berbasis QR code ini sekaligus menjadi wujud nyata implementasi dari G20 Roadmap for Enhancing Cross-border Payments, serta menjadi terobosan dalam memperkuat integrasi ekonomi kawasan sejalan dengan Keketuaan Indonesia pada ASEAN and co-Chairmanship Jepang pada ASEAN+3 di tahun 2023,” ujar Dody dalam keterangan resmi yang dikutip Senin, 12 Desember 2022.
Selain itu, Dody melanjutkan, konektivitas pembayaran juga perlu dikaitkan dengan kerangka kerja untuk mendorong penggunaan uang lokal dalam rangka mendukung kegiatan perdagangan dan investasi internasional sehingga tercipta transaksi ritel dan wholesale lintas batas yang efisien.
Kerja sama pembayaran berbasis QR code bertujuan untuk mengakselerasi kerja sama terkait penerapan dan interoperabilitas pembayaran lintas batas atau negara dengan menggunakan QR code, yakni QR Code Indonesian Standard (QRIS) dan Japan Unified QR Code (JPQR). Kerja sama ini akan membangun kerangka yang memfasilitasi pembayaran berbasis QR code antar kedua negara, termasuk untuk pihak ketiga seperti operator sistem pembayaran (SP).
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News