1
1

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan 3,50 Persen

Kantor pusat bank Indonesia. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mempertahankan suku bunga acuan, yakni BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,50 persen. Selain itu, BI juga mempertahankan suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75 persen dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,25 persen.

Keputusan untuk mempertahankan suku bunga acuan ini diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 23-24 Mei 2022. Menurut Gubernur BI, Perry Warjiyo, kemutusan untuk mempertahankan suku bunga ini diambil sejalan dengan perlunya pengendalian inflasi dan menjaga stabilitas nilai tukar

“Serta untuk tetap mendorong pertumbuhan ekonomi, di tengah tingginya tekanan eksternal terkait dengan ketegangan geopolitik Rusia-Ukraina dan percepatan normalisasi kebijakan moneter di berbagai negara maju dan berkembang,” kata Perry dalam keterangan resmi yang dikutip Media Asuransi, Rabu, 25 Mei 2022.

|Baca juga: Realisasi Belanja Negara per April 2022 Capai 27,65 Persen dari Pagu APBN 2022

Dia tambahkan, sejalan dengan hal tersebut, Bank Indonesia menempuh penguatan bauran kebijakan sebagai berikut:

1. Memperkuat kebijakan nilai tukar rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan mekanisme pasar dan fundamental ekonomi.

2. Mempercepat normalisasi kebijakan likuiditas melalui kenaikan Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah secara bertahap, sebagai berikut:

  1. Kewajiban minimum GWM rupiah untuk BUK (Bank Umum Konvensional) yang pada saat ini sebesar 5,0 persen naik menjadi 6,0 persen mulai 1 Juni 2022, 7,5 persen mulai 1 Juli 2022, dan 9,0 persen mulai 1 September 2022.
  2. Kewajiban minimum GWM Rupiah untuk BUS (Bank Umum Syariah) dan UUS (Unit Usaha Syariah) yang pada saat ini sebesar 4,0 persen, naik menjadi 4,5 persen mulai 1 Juni 2022, kemudian 6,0 persen mulai 1 Juli 2022, dan 7,5 persen mulai 1 September 2022.
  3. Pemberian remunerasi sebesar 1,5 persen terhadap pemenuhan kewajiban GWM setelah memperhitungkan insentif bagi bank-bank dalam penyaluran kredit/pembiayaan kepada sektor prioritas dan UMKM dan/atau memenuhi target RPIM.
  4. Kenaikan GWM tersebut tidak akan mempengaruhi kemampuan perbankan dalam penyaluran kredit/pembiayaan kepada dunia usaha dan partisipasi dalam pembelian SBN untuk pembiayaan APBN.

3. Meningkatkan insentif bagi bank-bank yang menyalurkan kredit/pembiayaan kepada sektor prioritas dan UMKM dan/atau memenuhi target RPIM mulai berlaku 1 September 2022 sebagai berikut:

  1. Pelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM rupiah rata-rata menjadi maksimal sebesar 2 persen, yaitu melalui insentif atas pemberian kredit/pembiayaan kepada sektor prioritas paling besar 1,5 persen dari sebelumnya paling besar 0,5 persen, dan insentif pencapaian RPIM tetap paling besar 0,5 persen.
  2. Perluasan cakupan subsektor prioritas dari 38 subsektor prioritas menjadi 46 subsektor prioritas yang dibagi dalam 3 kelompok yaitu resillience (kelompok yang berdaya tahan), growth driver (kelompok pendorong pertumbuhan), dan slow starter (kelompok penopang pemulihan);
  3. Pemberian insentif tersebut ditujukan untuk semakin meningkatkan peran perbankan dalam pembiayaan inklusif dan pemulihan ekonomi nasional.

4. Melanjutkan kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan pendalaman pada suku bunga kredit sektor prioritas.

5. Melanjutkan dukungan pengembangan UMKM melalui penyelenggaraan Karya Kreatif Indonesia (KKI), dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi, termasuk Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (GBBI) dan Gerakan Bangga Berwisata Indonesia (GBWI).

|Baca juga: Inklusi Keuangan untuk Wanita, Pemuda, dan UMKM Jadi Prioritas Presidensi G20

6. Memperkuat kebijakan sistem pembayaran untuk mendukung pemulihan ekonomi dan akselerasi digitalisasi yang inklusif, melalui:

  1. Melanjutkan masa berlaku kebijakan batas minimal pembayaran dan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit dari semula 30 Juni 2022 menjadi 31 Desember 2022 guna mendukung perkembangan transaksi kartu kredit dengan tetap menjaga risiko kredit.
  2. Memperpanjang masa berlaku merchant discount rate (MDR) QRIS untuk merchant kategori Usaha Mikro (UMI) sebesar 0 persen dari semula 30 Juni 2022 menjadi 31 Desember 2022 guna melanjutkan upaya perluasan ekosistem digital dan mendorong peningkatan transaksi khususnya UMKM.

7. Memperkuat kebijakan internasional dengan memperluas kerja sama dengan bank sentral dan otoritas negara mitra lainnya, fasilitasi penyelenggaraan promosi investasi dan perdagangan di sektor prioritas bekerja sama dengan instansi terkait, serta bersama Kementerian Keuangan menyukseskan 6 genda prioritas jalur keuangan Presidensi Indonesia pada G20 tahun 2022.

“Bank Indonesia senantiasa mencermati arah perkembangan inflasi dan menempuh langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan terkendalinya inflasi sesuai sasaran yang ditetapkan 3,0 ±1 persen pada tahun 2022 dan 2023,” jelas Gubernur BI, Perry Warjiyo.

Untuk itu, koordinasi dengan Pemerintah (Pusat dan Daerah) melalui Tim Pengendali Inflasi (TPIP dan TPID) terus diperkuat. Untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan mendorong pemulihan ekonomi nasional, koordinasi kebijakan moneter dan fiskal terus ditingkatkan, termasuk komitmen Bank Indonesia dalam pembelian SBN sebesar Rp224 triliun untuk pembiayaan kesehatan dan kemanusiaan dalam APBN 2022.

Demikian pula, koordinasi di bawah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) serta koordinasi bilateral antara Bank Indonesia dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus diperkuat dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post MARKET REVIEW: IHSG Menguat 1,07% Ditopang Sektor Bahan Dasar, Energi, & Keuangan
Next Post BI: Perbaikan Ekonomi Indonesia Terus Berlanjut

Member Login

or