Media Asuransi, JAKARTA – Pemerintah akan menghapus kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dalam waktu dekat dan berganti ke kelas standar. Iuran peserta pun alami perubahan.
Hal ini membuat banyak masyarakat bertanya-tanya mengenai iuran peserta terbaru. Beberapa waktu terakhir sempat beredar iuran terbaru di media sosial. Mulai dari Rp75 ribu hingga ada yang menyebut Rp12 juta.
Baca juga: Wapres Ma’ruf Amin Minta MUI Terbitkan Fatwa Ganja Medis
Lalu berapa sebenarnya iuran peserta BPJS Kesehatan? Hingga saat ini belum ada perubahan iuran. Berikut iuran yang masih berlaku.
a. Sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
Khusus untuk kelas III, bulan Juli-Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp25.500. Sisanya sebesar Rp16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.
b. Sebesar Rp100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
Baca juga: Dharma Satya (DSNG) Ekspor Perdana Cangkang Kelapa Sawit ke Jepang
c. Sebesar Rp150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 satu persen dibayar oleh peserta.
Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan : 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen dibayar oleh Peserta. Aha
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News