Namun, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengatakan bahwa sepanjang 2022 realisasi kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan surat pemberitahuan tahunan mencapai 83,2 persen. Realisasi tersebut di atas target rasio kepatuhan formal di tahun 2022 yang hanya sebesar 80 persen.
|Baca juga: Ramai Respon Warga Net Soal Kenaikan PPh, Stafsus Kemenkeu: Ini Menguntungkan Masyarakat
“Di tahun 2022 kemarin yang sudah kami record sampai dengan hari ini bahwa secara keseluruhan penyampaian SPT sudah berada di angka 83,2% dari target 80% wajib pajak yang menyampaikan SPT di tahun 2022 kemarin” ujar Suryo saat Konferensi Pers APBN Kita di Jakarta, pada Selasa, 3 Januari 2022.
Suryo Utomo juga berjanji, pihaknya akan menaikkan target rasio kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pada tahun ini.
“Pada 2023, kami terus melakukan kalibrasi lagi. Apakah kira-kira targetnya akan disesuaikan atau tidak. Itu kami hitung dengan teman-teman DJP. Harusnya mengalami peningkatan,” ungkap Suryo.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News