1
1

DPR Meminta BPK dan KPK Terus Awasi Rencana Pemberian Insentif dan Subsidi Kendaraan Listrik

Sales Promotion Girls (SPG) mobil listrik bersiap memberi penjelasan kepada konsumen terkait mobil listrik yang di pamerkan pada acara pameran Otomotif di Serpong, Tangerang Selatan, beberapa waktu lalu.. |Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI, Sartono, meminta lembaga-lembaga berwenang seperti BPK dan KPK harus memantau pemberian insentif pembelian motor dan mobil listrik yang menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) rencananya akan mulai berlaku pada Maret 2023 ini. Dia menilai kebijakan pemberian insentif ini tidak signifikan terhadap pengurangan polusi yang berasal dari kendaraan bermotor.

“Oleh karenanya saya berharap kebijakan ini agar transparan. Lembaga keuangan negara serta lembaga berwenang lainnya, seperti BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) agar memantau pelaksanaan kebijakan ini. Jangan sampai terjadi penyimpangan, sehingga berpotensi mengurangi pendapatan negara, bahkan bisa merugikan negara,” ujar Sartono, dikutip dari laman resmi DPR, Jumat, 3 Maret 2023.

|Baca juga: Penjualan Kendaraan Listrik Diramal Bakal Capai Separuh dari Penjualan Mobil Global

Dia menyebutkan kebijakan ini bukan konversi yang mengganti kendaraan berbahan bakar minyak atau yang berasal dari fosil ke kendaraan listrik. Namun kebijakan ini menambah kendaraan listrik yang telah diberikan subsidi. Sementara kendaraan berbahan bakar minyak yang masih beredar saat ini jumlahnya sekitar 180 juta unit. Sehingga masih berpotensi memunculkan polusi udara. Bahkan penjualan kendaraan berbahan bakar minyak juga masih terus berlangsung.

“Dengan tidak dikonversikan kendaraan BBM yang jumlahnya sekitar 180 juta unit ini, maka polusi tetap ada. Kebijakan pemberian insentif atau subsidi pada pembelian motor dan mobil listrik ini pun tidak akan berpengaruh terhadap pengurangan tingkat polusi udara akibat kendaraan bermotor, kecuali kendaraan berbahan fosil yang sudah ada dikonversikan ke kendaraan listrik. Sehingga yang ada di jalan merupakan kendaraan listrik,” tambahnya.

Sartono juga menuturkan bahwa sejatinya penggunaan kendaraan listrik juga tidak seutuhnya non fosil. Pasalnya pembangkit energi listrik di Indonesia juga masih didominasi oleh batu bara yang notabene merupakan energi fosil.

Meski demikian, dia menegaskan, langkah atau upaya pengurangan emisi karbon dan gas rumah kaca tetap harus dilakukan sebagaimana komitmen Indonesia terhadap Paris Agreement sehingga akan terwujud target bebas emisi dan bebas jejak karbon

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post LifeFest 2023 Sedot 10 Ribu Lebih Pengunjung
Next Post Bitcon Diprediksi Bakal Bergerak Sideways sepanjang Maret 2023

Member Login

or