1
1

DPR Tak Restui OJK Jadi Pengawas Koperasi Simpan Pinjam

Media Asuransi, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak usulan pemerintah untuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi pengawas Koperasi Simpan Pinjam.

Dalam rapat DPR, pemimpin Rapat Panja DIM RUU PPSK, Dolfie Othniel Frederic Palit, meminta agar pemerintah membuat DIM baru perihal pengawasan OJK terhadap Koperasi Simpan Pinjam.

|Baca juga: DPR RI Ngotot Perihal Substansi RUU PPSK yang diHapus oleh Pemerintah

Di sisi lain, anggota Komisi XI Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam, mengatakan bahwa roh koperasi adalah kekeluargaan dan gotong royong. Kendati, ia tak menampik belakangan ini ada distorsi koperasi sepanjang sejarah.

“Rohnya (koperasi) tidak dalam pengawasan OJK, tapi kita lihat nanti DIM-nya seperti apa,” kata Ecky dalam Rapat Panja Komisi XI, Kamis, 24 November 2022.

Dalam rapat kerja Komisi XI DPR bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani, juga menegaskan bahwa OJK diberikan mandat dalam RUU ini.

“OJK diberi mandat untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap koperasi simpan pinjam,” ujar Sri Mulyani dalam Raker Bersama Komisi XI DPR, Kamis, 10 November 2022.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post BUMI Melesat Naik ke Papan Utama
Next Post Swiss Re: Inflasi Jadi Risiko Nomor Satu bagi Industri Asuransi

Member Login

or