1
1

Dual Banking Leverage Model Pacu Pertumbuhan UUS Bank

Media Asuransi, DENPASAR – Keberhasilan Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga Syariah) menjaga kinerja secara berkelanjutan merupakan buah dari penerapan strategi yang tepat. Strategi tersebut adalah dual banking leverage model (DBLM) yang memungkinkan CIMB Niaga Syariah untuk mengoptimalkan sumber daya dan kelengkapan infrastruktur yang dimiliki bank induk (CIMB Niaga) untuk menghadirkan produk dan layanan perbankan syariah yang berkualitas.

“Dengan model operasional yang memanfaatkan platform sharing dari Bank Induk seperti jaringan kantor cabang, infrastruktur IT dan digital, hingga sumber daya manusia, maka kegiatan bisnis dan operasional di UUS menjadi lebih efisien, sehingga pertumbuhan bisnis menjadi lebih cepat,” kata Direktur Syariah Banking CIMB Niaga, Pandji P Djajanegara, saat berdiskusi dengan wartawan bertema “Sinergi Bersama Pacu Pertumbuhan Berkelanjutan Unit Usaha Syariah di Indonesia”, di Denpasar, Bali, Kamis, 25 Agustus 2022.

Dia tambahkan, dukungan penuh dari Bank Induk dengan mengutamakan penawaran produk-produk syariah kepada nasabah (Syariah First) dibanding konvensional, juga menjadi pendorong pertumbuhan CIMB Niaga Syariah secara berkelanjutan.

Menurut Pandji, potret pertumbuhan CIMB Niaga Syariah per semester I/2022 juga terefleksi dalam kinerja secara industri. Secara umum, pertumbuhan perbankan Syariah yang menggunakan model bisnis UUS lebih cepat dan tentunya turut mendorong pertumbuhan perbankan syariah lebih pesat.

|Baca juga: UUS CIMB Niaga Bukukan Kinerja Positif pada Semester I/2022

“Dalam enam tahun terakhir, pertumbuhan perbankan Syariah tanpa UUS hanya akan mencapai 13 persen (compound annual growth rate/CAGR), namun dengan kontribusi UUS pertumbuhan rata-rata dipercepat menjadi 15 persen,” jelasnya.

Dari sisi literasi dan inklusi, UUS juga terbukti dapat menambah jumlah nasabah syariah secara signifikan. Karena UUS dapat memperluas inklusi keuangan syariah, sehingga menjangkau semua lapisan masyarakat, termasuk dari kalangan rasionalis dan non-muslim tanpa mengurangi kesetiaan dari para nasabah loyalis. Terlebih jika perbankan tersebut menerapkan konsep Syariah First dalam penawaran produk-produknya kepada nasabah, maka akselerasi literasi dan inklusi perbankan Syariah akan lebih cepat.

“Kepatuhan kepada prinsip-prinsip syariah (sharia compliance) juga menjadi hal fundamental yang selama ini ditegakkan oleh UUS. Kami memiliki sharia framework lengkap yang diterapkan secara konsisten dengan pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Seluruh produk perbankan syariah yang ditawarkan kepada masyarakat juga telah mendapat fatwa dari DSN-MUI dan memperoleh ijin dari OJK. Bagi kami kepatuhan pada Syariah adalah komitmen tertinggi dan bukan hal yang dapat ditawar,” tegas Pandji.

Mempertimbangkan berbagai aspek keunggulan UUS, Direktur Syariah Banking CIMB Niaga ini menyatakan pandangannya agar model bisnis UUS dapat dipertahankan. Karena model bisnis UUS dapat memberikan kontribusi positif yang signifikan dalam langkah strategis pertumbuhan dan perkembangan perbankan syariah di Indonesia.

|Baca juga: Permudah Pendaftaran Calhaj, CIMB Niaga Syariah Resmikan KCP Kemenag Kabupaten Malang

Menurutnya, hal ini juga sejalan dengan pernyataan sebelumnya, bahwa insan perbankan syariah di Indonesia dan Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO) mendukung Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang menghapuskan kewajiban pemisahan (spin-off) Unit Usaha Syariah (UUS) dari bank induk di tahun 2023.

Dalam RUU P2SK tersebut, diatur mengenai kewajiban pemisahan untuk UUS hanya berlaku apabila porsi aset telah mencapai 50 persen atau lebih dari bank induknya. Di RUU P2SK Pasal 68 ayat 1, disebutkan: “Dalam hal Bank Umum Konvensional memiliki UUS yang nilai asetnya telah mencapai paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total nilai aset bank induknya, Bank Umum Konvensional dimaksud wajib melakukan Pemisahan UUS tersebut menjadi Bank Umum Syariah”.

Hadirnya RUU P2SK tersebut menjadi harapan baru bagi para insan perbankan syariah, khususnya UUS, yang saat ini tengah menghadapi tenggat untuk melakukan spin-off dari bank induknya pada tahun 2023 sesuai amanat UU No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Pandji menuturkan bahwa amanat UU Perbankan Syariah tersebut sejatinya memiliki tujuan mulia, yaitu meningkatkan pertumbuhan dan memperkuat perbankan syariah di Indonesia. Namun, berkaca dari kondisi perbankan syariah saat ini, penerapan kebijakan spin-off UUS pada 2023 dikhawatirkan kontra produktif dari tujuan tersebut.

“Jika kewajiban spin-off diterapkan pada 2023, maka akan lahir sekitar 21 Bank Umum Syariah (BUS) baru dengan modal cekak dan kemampuan terbatas. Akibatnya, alih-alih akan mempercepat pertumbuhan market share, sebaliknya membuat perbankan syariah tidak kompetitif. Hal ini tentu bertentangan dengan arahan konsolidasi perbankan dari OJK yang mendorong penguatan modal untuk menghadapi krisis finansial di masa mendatang serta menghadapi skala bisnis lebih besar,” ujar Pandji.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post UUS CIMB Niaga Bukukan Kinerja Positif pada Semester I/2022
Next Post AstraPay Berkolaborasi dengan CARInih & Smesco Indonesia  Dukung Digitalisasi UMKM

Member Login

or