1
1

Inflasi 2022 Sebesar 5,51 Persen

Kepala Badan Pusat Statistik, Margo Yuwono. | Foto: bps

Media Asuransi, JAKARTA – Badan Pusat Statistik melaporkan bahwa pada tahun 2022 Indonesia mengalami inflasi sebesar 5,51 persen, dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 113,59. Inflasi setahunan (year on year/yoy) tertinggi terjadi di Kotabaru sebesar 8,65 persen dengan IHK sebesar 119,83 dan terendah terjadi di Sorong sebesar 3,26 persen dengan IHK sebesar 110,95.

Kepala BPS, Margo Yuwono, mengatakan bahwa inflasi pada bulan Desember 2022 mencapai 0,66 persen dibanding November, (month to month/mtm). “Inflasi secara bulanan terjadi karena ada peningkatan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 112,85 pada November 2022 menjadi 113,59 pada Desember 2022,” katanya dalam jumpa pers secara daring, Senin, 2 Januari 2023.

|Baca juga: Soal Cabut PPKM, Presiden: Semoga Dapat Dorong Ekonomi RI

Dia tambahkan, tingkat inflasi yoy komponen inti Desember 2022 sebesar 3,36 persen, sedangkan tingkat inflasi inti mtm sebesar 0,22 persen, dan inflasi inti year to date (ytd) sebesar 3,36 persen.

Menurut Margo, inflasi yoy terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran. Indeks kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 5,83 persen, kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 1,40 persen, kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 3,78 persen.

Indeks kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 4,86 persen, kelompok kesehatan sebesar 2,87 persen, kelompok transportasi sebesar 15,26 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 3,04 persen. Sedangkan indeks kelompok pendidikan sebesar 2,77 persen, kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 4,49 persen, dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 5,91 persen.

Sementara itu kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan indeks, yaitu: kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,36 persen.

editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Merpati Airlines Pailit, PN Surabaya Tetapkan Daftar Pembagian Tahap Pertama kepada Kreditur
Next Post Presiden Apresiasi Pedagang Pasar Tanah Abang yang Jualan Secara Online

Member Login

or