Media Asuransi, JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa pada November 2022 terjadi inflasi tahunan (year on year/yoy)sebesar 5,42 persen, dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 112,85. Inflasi tahunan tertinggi terjadi di Tanjung Selor sebesar 9,20 persen dengan IHK sebesar 113,02 dan terendah terjadi di Ternate sebesar 3,26 persen dengan IHK sebesar 110,96.
Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Setianto, dalam jumpa pers secara daring, Kamis, 1 Desember 2022.
|Baca juga: Inflasi Oktober Rendah, Potensi Kenaikan BI7DRRR hanya 25bps
Dia jelaskan, tingkat inflasi bulanan (month to month/mtm) pada November 2022 sebesar 0,09 persen dan tingkat inflasi tahun berjalana (year to date/ytd) November 2022 sebesar 4,82 persen. “Tingkat inflasi y on y komponen inti November 2022 sebesar 3,30 persen, inflasi m to m sebesar 0,15 persen, dan inflasi y to d sebesar 3,13 persen,” kata Setianto.
Inflasi terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran, yaitu: kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 5,87 persen, kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 1,53 persen, kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 3,24 persen.
Kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 4,96 persen, kelompok kesehatan sebesar 2,90 persen, kelompok transportasi sebesar 15,45 persen. Kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 2,90 persen, kelompok pendidikan sebesar 2,76 persen, kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 4,59 persen, dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 5,48 persen.
“Sementara kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan indeks, yaitu: kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,40 persen,” kata Setianto.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News