Media Asuransi, JAKARTA – Kredit Pemilikan Rumah merupakan kepanjangan dari KPR. KPR dapat dijelaskan sebagai opsi yang sangat cocok bagi mereka yang berkeinginan memiliki rumah, namun belum memiliki cukup uang tunai. Penjelasan tentang KPR erat kaitannya dengan harga properti, yang saat ini terus mengalami peningkatan.
Dalam konteks KPR, fasilitas ini menjadi solusi yang memudahkan banyak orang yang bermimpi memiliki rumah melalui jalur kredit. Jadi, apa sebenarnya KPR itu? Berikut adalah penjelasan mengenai KPR yang dilansir dari beberapa sumber, Selasa, 12 Maret 2024.
KPR adalah salah satu metode pembayaran rumah dengan skema cicilan berjangka waktu dan bunga tertentu. Untuk lebih memahami esensi KPR, dapat dijelaskan bahwa Anda tidak perlu menyediakan uang tunai secara penuh saat ingin membeli rumah.
Satu-satunya persyaratan awal adalah membayar uang muka sebagai salah satu syarat pengajuan KPR. Setelah tahap tersebut, Anda dapat mengangsur sisanya dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Selanjutnya, terdapat beberapa persyaratan lain yang diajukan oleh pihak bank kepada calon nasabah yang ingin mengajukan KPR.
Hal itu termasuk durasi tenor, tingkat bunga, dan parameter lainnya. Jika Anda sedang merencanakan kepemilikan rumah, mengajukan KPR kepada bank bisa menjadi langkah yang bijak, mengingat rumah merupakan aset utama yang sangat penting untuk dimiliki oleh setiap individu.
KPR tetap menjadi pilihan utama bagi banyak orang. Ini dikarenakan pembiayaan dengan cicilan bertahap ke pengembang cenderung memiliki tenor yang singkat, dengan batas maksimal hanya lima tahun.
Di sisi lain, pembayaran tunai kurang diminati karena banyak orang enggan menggunakan cara ini, terutama dalam menghadapi risiko gagal pembangunan atau penundaan, terutama di tengah pandemi seperti saat ini. Adapun KPR mempunyai beberapa fungsi yakni:
Untuk membeli rumah
Anda dapat membeli sebuah hunian baru dengan mengajukan pinjaman atau KPR ke program KPR pembelian. Lewat program pinjaman ini, Anda bisa memiliki rumah baru dengan cara membelinya dan rumah tersebut nantinya akan menjadi jaminan.
Untuk renovasi rumah
Baik bank swasta maupun BUMN di Tanah Air memiliki fasilitas KPR yang dapat digunakan untuk merenovasi rumah. Namun, masing-masing bank memiliki keunggulan tersendiri dan syaratnya pun berbeda-beda.
Untuk membeli tanah
KPT atau Kredit Pembelian Tanah merupakan salah satu solusi yang bisa ditempuh apabila Anda ingin membeli sebidang tanah namun belum sanggup menyiapkan dana dalam jumlah besar. Fasilitas cicilan, pinjaman, maupun pembiayaan ini akan diberikan oleh bank kepada pemohon yang akan melakukan pembelian tanah atau kavling lahan.
Untuk kepemilikan ruko
Anda juga bisa membeli properti lain seperti ruko atau rumah-toko dengan memanfaatkan program KPR Pembelian. Setelah pembelian berlangsung, nantinya ruko tersebut juga akan menjadi jaminannya.
Untuk membeli apartemen
Tingginya permintaan apartemen membuat harganya semakin meningkat dan banyak orang kesulitan untuk membelinya. Anda tetap bisa mendapatkan unit apartemen murah meski memiliki gaji pas-pasan dengan mengajukan Kredit Pembelian Apartemen (KPA).
KPR take over
Pada dasarnya KPR take over adalah perpindahan dari bank awal pengajuan kredit ke bank lain yang dapat menguntungkan nasabah. Jenis KPR ini sangat cocok digunakan bagi Anda yang ingin mengubah jenis suku bunga supaya tidak keberatan dalam membayar angsuran.
Manfaat KPR
Setelah mengetahui apa itu KPR beserta jenis-jenisnya, Anda juga perlu mengetahui beberapa manfaat membeli properti menggunakan KPR yakni:
Investasi jangka panjang
Di balik keinginan Anda untuk mempunyai rumah, membeli rumah dengan KPR juga bisa dijadikan sebagai investasi jangka panjang. Sebab, begitu sudah melunasi KPR, rumah tersebut dapat dijual kembali.
Uang muka tidak terlalu besar
KPR bermanfaat bagi Anda yang mungkin khawatir jika harus mengeluarkan uang down payment yang cukup besar. KPR justru menjawab tantangan ini dan memberikan manfaat berupa pembayaran uang muka yang tidak terlalu besar dan tepat bagi Anda. Biaya pembayaran awal yang ditentukan bank secara umum adalah 30 persen dari harga rumah serta dalam bentuk uang tunai.
Legal
KPR telah menjamin legalitas rumah Anda dengan baik. Mulai dari keabsahan surat tanah hingga surat bangunannya. Jadi Anda tak perlu khawatir terkait legalitas rumah tersebut.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News