Media Asuransi, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara perihal keputusan pemerintah membentuk provinsi baru di Papua. Ketiga provinsi tersebut adalah Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Dasar hukum pembentukan ketiga provinsi tersebut dituangkan dalam Undang-Undang (UU) 14/2022, UU 15/2022 dan UU 16/2022. Ketiga payung hukum tersebut diteken Jokowi pada 25 Juli 2022 lalu, seperti dikutip, Rabu, 31 Agustus 2022.
Baca juga: Bank Pembangunan Daerah Bengkulu Diganjar Peringkat idA- Outlook Stabil
Berbicara di Stadion Lukas Enembe Jayapura, Papua, Jokowi menyebut keputusan untuk membentuk tiga provinsi baru dilakukan bukanlah murni dari pemerintah. Hal tersebut, kata dia, adalah masukan dari kalangan akar rumput
“Saya sendiri mendengar, pemerintah itu mendengar permintaan dari bawah,” kata Jokowi.
Jokowi lantas menceritakan pengalamannya yang kerap kali ‘ditodong’ sejumlah pihak untuk pemekaran wilayah Papua. Menurutnya, permintaan untuk menambah provinsi baru di Papua sudah mengemuka sejak beberapa waktu lalu.
Baca juga: Laba Indofood CBP (ICBP) pada Semester I/2022 Tergerus 40%
“Saya ke Pegunungan Tengah, kelompok-kelompok datang ke saya, minta itu dan sudah 7 tahun yang lalu, 5 tahun yang lalu dan tindaklanjuti dengan pelan-pelan,” katanya.
Jokowi mengatakan, permintaan pemekaran wilayah Papua bukanlah tanpa alasan karena mengedepankan pemerataan. Apalagi, menurut eks Gubernur DKI Jakarta itu, tanah di Papua terlalu besar apabila hanya memiliki dua provinsi.
“Terlalu luas untuk memudahkan jangkauan pelayanan. Itulah dibangun daerah ekonomi baru,” katanya. Aha
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News