1
1

Inilah Jadwal Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia Bulanan di 2026

Gubernur BI, Perry Warjiyo (ketiga dari kiri) dan Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti (ketiga dari kanan), bersama para Deputi Gubernur BI saat jumpa pers, 15 Januari 2025. | Foto: Bank Indonesia

Media Asuransi, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menetapkan jadwal Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan sepanjang tahun 2026. Penetapan tersebut sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas Bank Indonesia, khususnya dalam proses perumusan dan penetapan bauran kebijakan.

|Baca juga: Bank Indonesia Menilai Inflasi November 2025 Tetap Terjaga​ di Kisaran Sasaran

Jadwal RDG BI Bulanan untuk tahun 2026 adalah sebagai berikut:

No

Bulan

Waktu Pelaksanaan

1

Januari*

Selasa-Rabu, 20-21 Januari 2026

2

Februari

Rabu-Kamis, 18-19 Februari 2026

3

Maret

Senin-Selasa, 16-17 Maret 2026

4

April*

Selasa-Rabu, 21-22 April 2026

5

Mei

Selasa-Rabu, 19-20 Mei 2026

6

Juni

Rabu-Kamis, 17-18 ​Juni 2026

7

Juli*

Selasa-Rabu, 21-22 Juli 2026

8

Agustus

Selasa-Rabu, 18-19 Agustus 2026

9

September

Selasa-Rabu, 22-23 September 2026

10

Oktober**

Selasa-Rabu, 20-21 Oktober 2026

11

November

Selasa-Rabu, 17-18 November 2026

12

Desember

Selasa-Rabu, ​15-16 Desember 2026

*) RDG Bulanan Cakupan Triwulanan
**) RDG Bulanan Cakupan Triwulanan dan Tahunan

Direktur Eksekutif​ Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakos, menyampaikan bahwa RDG Bulanan diselenggarakan selama dua hari berturut-turut yang merupakan satu kesatuan RDG. Pada hari pertama, RDG bulanan membahas hasil evaluasi terhadap kondisi dan prospek perekonomian, stabilitas sistem keuangan, sistem pembayaran, serta mengintegrasikan opsi bauran kebijakan.

|Baca juga: BI: Uang Beredar Tumbuh Lebih Tinggi pada November 2025

“Selanjutnya, RDG Bulanan hari kedua membahas rekomendasi dan penetapan kebijakan moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dalam satu bauran kebijakan,” kata Ramdan dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu, 28 Desember 2025.

Dia tambahkan, RDG Bulanan merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi untuk melakukan evaluasi atas bauran kebijakan yang ditempuh serta untuk menetapkan arah kebijakan ke depan. Pelaksanaan RDG BI diatur dalam pasal 43 Undang-Undang No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No.4 Tahun 2023.

“Pasal tersebut menyatakan RDG diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter,” jelas Ramdan.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Bos OJK Pede Industri Reasuransi Mampu Penuhi Peningkatan Ekuitas Tahap Pertama di 2026
Next Post UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen

Member Login

or