1
1

Inilah Jadwal Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia Tahun 2025

Gubernur BI, Perry Warjiyo (ketiga dari kiri) bersama Deputi Gubernur Senior BI dan para Deputi Gubernur BI. | Foto: Bank Indonesia

Media Asuransi, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menetapkan jadwal Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan sepanjang tahun 2025, sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugasnya, khususnya dalam proses perumusan dan penetapan bauran kebijakan.

|Baca juga: Jadwal Kegiatan Operasional Bank Indonesia Jelang Nataru

Adapun jadwal dimaksud sebagai berikut:

No. Bulan Waktu​ Tempat
1. Januari* Selasa-Rabu, 14-15 Januari 2025 Jakarta
2. Februari Selasa-Rabu, 18-19 Februari 2025 Jakarta
3. Maret Selasa-Rabu, 18-19 Maret 2025 Jakarta
4. April* Selasa-Rabu, 22-23 April 2025 Jakarta
5. Mei Selasa-Rabu, 20-21 Mei 2025 Jakarta
6. Juni Selasa-Rabu, 17-18 Juni 2025 Jakarta
7. Juli* Selasa-Rabu, 15-16 Juli 2025 Jakarta
8. Agustus Selasa-Rabu, 19-20 Agustus 2025 Jakarta
9. September Selasa-Rabu,16-17 September 2025 Jakarta
10. Oktober** Selasa-Rabu, 21-22 Oktober 2025 Jakarta
11. November Selasa-Rabu, 18-19 November 2025 Jakarta
12. Desember Selasa-Rabu,16-17 Desember 2025 Jakarta

*) RDG Bulanan Cakupan Triwulanan

**) RDG Bulanan Cakupan Triwulanan dan Tahunan

|Baca juga: Bank Indonesia Sediakan Tiga Layanan Baru BI-FAST

Direktur Eksekutif​ dan Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengatakan bahwa RDG Bulanan diselenggarakan selama dua hari berturut-turut yang merupakan satu kesatuan RDG. RDG Bulanan hari pertama membahas hasil evaluasi terhadap kondisi dan prospek perekonomian, stabilitas sistem keuangan, sistem pembayaran, serta mengintegrasikan opsi bauran kebijakan.

“Selanjutnya, RDG Bulanan hari kedua membahas rekomendasi dan penetapan kebijakan moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dalam satu bauran kebijakan,” katanya dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat, 27 Desember 2024.

Menurut Ramdan, pelaksanaan RDG BI diatur dalam pasal 43 Undang-Undang No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No.4 Tahun 2023. Pada pasal tersebut menyatakan RDG diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter.

“RDG Bulanan merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi untuk melakukan evaluasi atas bauran kebijakan yang ditempuh serta untuk menetapkan arah kebijakan ke depan,” jelas Ramdan.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Program Desa Devisa LPEI Dorong Peningkatan Ekspor Gula Aren
Next Post Market Brief: Dow Catat Kenaikan Tipis, Bitcoin Merosot di Tengah Penundaan Reli “Santa Claus”

Member Login

or