Media Asuransi, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng bagi masyarakat tidak mampu. Ini merespons tingginya harga minyak goreng saat ini.
Namun, untuk mendapatkan BLT minyak goreng ini ada beberapa syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. Ini agar BLT minyak goreng yang diberikan tepat sasaran atau diterima oleh kalangan yang benar-benar tak mampu.
Baca juga: Terdampak Perang Rusia-Ukraina, AS Lepas Cadangan Minyak Terbesar Sepanjang Sejarah
Adapun total besaran BLT minyak goreng yang diberikan senilai Rp300 ribu untuk periode April, Mei dan Juni. Setiap bulan ditetapkan Rp100 ribu namun diberikan sekaligus di bulan ini.
Syarat untuk mendapatkan BLT minyak goreng adalah:
1. Terdaftar sebagai keluarga Penerima Bantuan Non Tunai (BPNT)
2. Terdaftar sebagai Program Keluarga Harapan (PKH)
3. Terdaftar sebagai pedagang kaki lima (PKL)
Lalu, cara untuk mendapatkannya adalah:
Baca juga: Kembangkan Skala Bisnis, Hanwha Life Caplok Lippo Insurance (LPGI)
1. Jika memenuhi syarat yang ditetapkan, maka tahap pertama mendaftar di aplikasi Cek bansos yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial
2. Registrasi dengan mengisi nomor kartu keluarga, NIK
3. Menunggu verifikasi dari admin Kementerian Sosial. Jika sudah terverifikasi maka dapat langsung mengakses menu-menu yang ada di aplikasi Cek Bansos
4. Setelah bisa mengakses maka masyarakat yang memenuhi syarat bisa mengklik menu daftar usulan. Lalu menunggu verifikasi kembali status apakah anda dapat atau tidak BLT tersebut.
Sebagai informasi, dalam satu aplikasi Cek Bansos, anda bisa melakukan pendaftaran untuk diri sendiri, keluarga maupun tetangga yang tidak mampu di sekitar anda. Caranya pilih menu daftar usulan dan pilih menambah usulan. Aha
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News