1
1

Jokowi Bakal Hapus Tenaga Honorer, Ini Alasan Mulianya

Media Asuransi, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak semata-mata menghapus status tenaga kerja honorer tanpa alasan. Ditelisik lebih jauh, sebenarnya ada alasan mulia di balik kebijakan tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. Selama ini honorer dihadapkan dengan ketidakpastian, baik dari sisi status, gaji, hingga masa depan karir.

Baca juga: 11 BUMN Pemberi Dividen Terbesar bagi Negara

“Sebetulnya, amanat PP ini justru akan memberikan kepastian status kepada pegawai,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, dikutip Senin, 20 Juni 2022.

Sehingga lebih baik, menurut Tjahjo, honorer mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau beralih ke outsourcing.

Ketika tenaga honorer menjadi PNS, sambung Tjahjo, mereka sudah memiliki standar penghasilan dan kompensasi sendiri. Begitupun saat mereka diangkat sebagai outsourcing di suatu perusahaan di mana sistem pengupahannya tunduk pada aturan.

Penghapusan tenaga honorer merupakan mandat yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca juga: 5 Komoditas Tambang Indonesia yang Dicari Dunia

“Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” katanya.

Dia sendiri telah meminta jajaran di instansi terkait untuk melakukan penataan PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tjahjo meminta pejabat pembina kepegawaian melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

“Dan bagi (pegawai non-ASN) yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK,” ujarnya. Aha

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post 11 BUMN Pemberi Dividen Terbesar bagi Negara
Next Post SAN Finance Berencana Terbitkan Obligasi Senior Rp3 Triliun

Member Login

or