Media Asuransi, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk kesekian kalinya mencairkan tunjangan jabatan bagi sejumlah fungsional pegawai negeri sipil (PNS). Mereka adalah penata kelola pemilihan umum dan pemeriksa.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 99 dan 100 yang keduanya diteken Jokowi pada 12 Juli lalu.
Baca juga: Kiamat ATM Makin Dekat, Ini Kata Gubernur Bank Indonesia
Kedua aturan ini terbit dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang ditugaskan penuh dalam jabatan fungsional penata kelola pemilihan umum dan pemeriksa.
“PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional diberikan tunjangan setiap bulan,” tulis pasal dalam kedua aturan tersebut.
Adapun tunjangan kedua fungsional itu akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara tata cara pembayaran dan penghentian tunjangan akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca juga: IHSG Berpotensi Bergerak 6.600-6.820, Cermati 3 Saham Ini
Berikut besaran tunjangan yang dicairkan Jokowi:
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum
Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Utama Rp1,89 juta
Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Madya Rp1,29 juta
Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Muda Rp1,02 juta
Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama Rp540 ribu
Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa
Pemeriksa Ahli Utama Rp2,19 juta
Pemeriksa Ahli Madya Rp1,49 juta
Pemeriksa Ahli Muda Rp1,19 juta
Pemeriksa Ahli Pertama Rp540 ribu
Aha
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News