1
1

Jumlah Dewan Pengawas BPKH Diusulkan Ditambah, Apa Urgensinya?

Wakil Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan. Foto: Ist/Andri/DPR

Media Asuransi, JAKARTA – Pembahasan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji (RUU PKH) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali menyoroti terkait usulan penambahan jumlah dewan pengawasan dalam lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Wakil Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan aspek pengelolaan keuangan haji merupakan hal yang sangat krusial dan perlu dirumuskan secara tegas dalam naskah RUU. Menurutnya kejelasan jumlah dewan pengawas menjadi kunci agar pelaksanaan pengelolaan dana haji di lapangan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun tata kelola.

“Tadi diusulkan adanya penambahan jumlah dewan pengawas. Usulan ini harus didasarkan dengan keputusan yang kuat, namun saya ingatkan setiap dewas harus memiliki fungsi yang benar-benar bermanfaat,” ungkap Hasan, dikutip dari keterangan resminya, Kamis, 19 Februari 2026.

|Baca juga: Utang Luar Negeri Indonesia Naik Jadi US$431,7 Miliar di Triwulan IV/2025

|Baca juga: Tertahan di Bea Cukai, Bantuan Diaspora Aceh dari Malaysia Belum Bisa Masuk Lhokseumawe

Di sisi lain, ia menilai, prinsip kehati-hatian harus menjadi pedoman utama dalam pengelolaan dana haji. Ia turut menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lembaga pengelola agar memiliki kompetensi di bidang investasi syariah dan manajemen risiko.

Anggota Baleg DPR Jazuli Juwaini menambahkan penambahan jumlah dewan pengawas yang lebih banyak dari dewan direksi berpotensi menimbulkan kegaduhan. “Dikhawatirkan menimbulkan asumsi-asumsi yang tidak jelas apabila dewas lebih banyak dari direksi, apalagi uang yang ada langsung dari para jemaah haji,” kata Jazuli.

Menurutnya tugas direksi jauh lebih berat dibandingkan dengan pengawas. Ia mengusulkan jumlah dewan pengawas maksimal hanya tujuh orang. “Rasanya enggak tega direksi hanya lima pengawasnya sembilan, saya rasa tujuh pun sudah bagus,” tutupnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post BEI Perpanjang Suspensi Saham WIKA Imbas Penundaan Pembayaran Bunga Obligasi dan Sukuk
Next Post Legislator: Daerah yang Capai UHC Mampu Cegah Turunnya Kepesertaan Akibat Penonaktifan PBI JKN

Member Login

or