1
1

Kebijakan Baru Tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat

Seorang pengunjung pasar swalayan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sedang mengamati harga minyak goreng, Senin, 30 Januari 2023. | Foto: Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Direktorat  Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun  2023  tentang Pedoman Penjualan Minyak  Goreng Rakyat.

Selain memastikan  kembali Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak  goreng  kemasan Rp14.000  per  liter  dan  minyak  curah  Rp15.500  per  kg,  aturan  ini melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling. Hal ini dilakukan untuk memastikan  ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng  rakyat.

“Kemendag memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang puasa dan lebaran aman. Untuk memastikan stabilitas  harga  dan  mencegah  terjadinya  kenaikan  harga, Kemendag perlu mengatur pedoman  penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer,” tegas Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kasan, di Jakarta, dikutip Senin, 13 Februari 2023.

|Baca juga: Kemendag Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Pemerintah

Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 ini disebutkan tiga butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga  pengecer. Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi  harga Domestic Price  Obligation (DPO) dan HET.

Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk  lainnya. Ketiga, penjualan minyak goreng rakyat oleh  pengecer  kepada konsumen  paling  banyak 10  kg  per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan  2  liter  per orang per hari untuk minyak goreng kemasan MINYAKITA.

“Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak seganakan melakukan pengawasandan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini,” ujar Kasan.

Ditegaskannya, menjelang puasa dan Lebaran tahun ini, Kemendag memastikan pemenuhan pasokan kebutuhan dalam negeri Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng rakyat, baik dalam bentuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan merek MINYAKITA dan meningkatan jumlah pasokan minyak goreng DMO 50 persen lebih banyak per bulannya menjadi 450 ribu ton per bulan.

Kemendag juga mulai menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secara daring (online). Penjualan minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan MINYAKITA difokuskan ke pasar rakyat.

“Penjualan minyak goreng rakyat, khususnya MINYAKITA melalui online untuk sementara dihentikan dan penjualan minyak goreng rakyat saat ini  diutamakan di pasar rakyat  agar  terjadi  terjadi  pemerataan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke  bawah sehingga dapat membeli minyak goreng rakyat dengan mudah dan harga terjangkau,”pungkas Kasan.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Erick Thohir Laporkan Realisasi Anggaran Kementerian BUMN 2022 Capai Rp196,5 Miliar
Next Post Wamendag: Barang Kebutuhan Pokok di Pekanbaru Cukup Tersedia

Member Login

or