1
1

Kemenkeu Terapkan Three Lines of Defense untuk Tegakan Integritas Pegawai

Gedung Kementerian Keuangan. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Terkait masalah penganiayaan yang dilakukan salah satu putra dari jajaran Kementerian Keuangan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menkeu Sri Mulyani akan terus melakukan langkah-langkah korektif untuk menegakkan integritas, sekaligus untuk menindak oknum-oknum yang ditengarai telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dan posisi, termasuk memperkaya diri sendiri.

Dikutip dari keterangan resminya, Sri Mulyani, menjelaskan bahwa Kemenkeu akan terus memperkuat three lines of defense atau model tiga lini di dalam menegakkan integritas. Menkeu meminta kepada seluruh jajaran untuk terus melihat dan mengidentifikasi kelemahan dari tiga layer pertahanan tersebut dari sisi kerangka integritas.

Dengan mengutamakan kolaborasi dan sinergi antar lini, yaitu manajemen sebagai pimpinan unit kerja masing- masing sebagai lini pertama, Unit kerja Kepatuhan Internal di masing-masing unit eselon I sebagai lini kedua, dan Inspektorat Jenderal – Kemenkeu sebagai lini ketiga.

|Baca juga: Menkeu Resmi Copot Jabatan Rafael, Buntut Kasus Penganiayaan Anaknya

“Pertahanan pertama adalah bagaimana manajemen pimpinan unit terkait apabila melihat stafnya atau jajaran di bawahnya yang ditengarai melakukan suatu tindakan penyalahgunaan wewenang, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan melanggar aturan ASN, serta melanggar integritas itu harus semakin diperkuat. Koreksi pertama adalah pada manajemen dan pimpinan dari unit kerja tersebut,” ujar Sri Mulyani.

Pertahanan kedua berada pada kepatuhan internal yang ada di masing-masing unit eselon I. Sri Mulyani meminta keberadaan dan peran dari Unit Kepatuhan Internal (UKI) untuk melaksanakan disiplin, mengidentifikasi, dan membuat pencegahan awal harus semakin diperkuat.

Pertahanan ketiga adalah peranan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk bisa terus melakukan penegakan disiplin dan menjaga integritas dari Kementerian Keuangan.

“Saya meminta kepada seluruh jajaran Kementerian Keuangan, tiga layer defense ini untuk dievaluasi, diperkuat hingga kita mampu untuk memberikan keyakinan, assurance kepada masyarakat bahwa Kementerian Keuangan sebagai bendahara negara, Direktorat Jenderal Pajak sebagai unit yang diberikan tugas undang-undang untuk mengumpulkan dan menerima pajak dapat dan harus bisa dipercaya oleh masyarakat. Bahwa seluruh proses kita adalah amanah dan kita bisa melakukan koreksi dini terhadap tanda-tanda, suatu tindakan yang melanggar integritas,” kata Sri Mulyani.

|Baca juga: Sri Mulyani Kecam Gaya Hedon Para Pejabat Kemenkeu

Kolaborasi antar lini dalam kerangka kerja integritas dilakukan dengan dua cara, yaitu pencegahan dan penindakan. Dari sisi pencegahan dilakukan dengan beberapa cara, yaitu, mewajibkan seluruh pegawai Kementerian Keuangan untuk menyampaikan LHKPN bagi pejabat negara yang wajib LHKPN dan Laporan Harta Kekayaan (LHK) bagi pegawai Kementerian Keuangan yang tidak wajib LHKPN.

LHKPN dilaporkan kepada KPK dan LHK dilaporkan kepada Inspektorat Jenderal-Kemenkeu. Kemenkeu memastikan tingkat kepatuhan LHKPN dan LHK untuk keseluruhan 79.439 pegawai tinggi, sesuai dengan data berikut tahun pelaporan 2020: 99,86%, tahun pelaporan 2021: 99,87%, dan tahun pelaporan 2022: 99,98%. Kemenkeu pun telah melakukan tindakan disiplin bagi pegawai yang tidak melaporkan LHKPN dan LHK.

Dari data tersebut Inspektorat Jenderal melakukan analisis terhadap data laporan harta kekayaan yang disampaikan oleh pegawai. Dalam melakukan analisis, Inspektorat Jenderal Kemenkeu melakukan kerja sama dengan instansi terkait. Inspektoral Jenderal memanfaatkan Informasi tersebut untuk melakukan pembinaan dan penegakan disiplin. Langkah lain untuk pencegahan, Kemenkeu juga membuka saluran pengaduan Whistleblowing System (WISE).

Pengaduan tersebut ditindaklanjuti dengan rangkaian kegiatan mulai dari verifikasi sampai dengan dilakukan investigasi yang dapat berujung penjatuhan hukuman disiplin.

Adapun pengaduan yang diterima dan ditindaklanjuti yaitu tahun 2020, WISE menerima 128 pengaduan fraud yang ditindaklanjuti dengan memberikan penindakan berupa hukuman disiplin terhadap 71 pegawai, tahun 2021, WISE menerima 174 pengaduan fraud yang ditindaklanjuti dengan memberikan hukuman disiplin terhadap 114 pegawai dan tahun 2022, WISE menerima 185 pengaduan fraud yang ditindaklanjuti dengan memberikan hukuman disiplin terhadap 96 pegawai. 

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post BEDAH SAHAM: Energi Baru Pendongkrak Kinerja PTPP
Next Post Jokowi Akan Bangun Lapangan Pusat Latihan Sepakbola

Member Login

or