Media Asuransi, JAKARTA – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Republik Indonesia, dalam Rapat Panja RUU PPSK bersama Komisi XI DPR RI, 1 Desember 2022. menjelaskan tentang pola perizinan, pengaturan, dan pengawasan, usaha simpan pinjam koperasi yang perlu disesuaikan close loop atau open loop.
“Bahwa dalam praktiknya baik dari KSP (koperasi simpan pinjam) maupun USP (unit simpan pinjam) ada yang melakukan usaha secara close loop yang artinya hanya melayani, dari dan kepada anggota, namun ada juga yang melakukan usaha secara open loop, yakni melayani masyarakat non-anggotanya,” kata Deputi Bidang Perkoperasian KemenKop UKM, Ahmad Zabadi, dalam rapat tersebut.
|Baca juga: Menkeu: RUU P2SK, Upaya Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan
Kemenkop menambahkan dalam RUU PPSK ini, model atau praktik yang selama ini terjadi akan dipilah. “Dalam ketentuan RUU PPSK ini, model atau praktik yang selama ini terjadi akan dipilah melalui proses inventarisasi yang dilakukan oleh kami bersama OJK,” ujar Ahmad.
Dari inventarisasi dan verifikasi di lapangan dengan parameter tertentu, usaha simpan pinjam yang bersifat close loop diselenggarakan oleh KSP atau usaha simpan pinjam. Kemudian lembaga jasa keuangan yang bersifat open loop diselenggarakan sesusai dengan undang-undang yang berlaku.
“Inilah yang disepakati kemarin bahwa yang open loop inilah yang akan dibawa OJK. Khusus usaha simpan pinjam yang akan diawasi oleh Kemenkop, sedangkan koperasi sebagai lembaga jasa keuangan diatur dan diawasi oleh OJK,” katanya.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News