Media Asuransi, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI mendorong masuknya industri kecil dalam kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui fasilitasi pembuatan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri industri kecil (TKDN IK). Kemenperin menargetkan 2 juta produk IKM masuk ke dalam e-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Kami menyadari bahwa industri kecil adalah ujung tombak dalam pertumbuhan ekonomi. Maka khusus untuk industri kecil, kami tidak akan memungut biaya apapun dalam proses sertifikasi besaran komponen dalam negerinya,” kata Staf Ahli Menteri Perindustrian Bidang Iklim Usaha dan Investasi, Andi Rizaldi, saat membuka Sosialisasi dan Bimtek Pendaftaran TKDN Industri Kecil di Serpong, Tangerang Selatan, dikutip melalui keterangan resminya pada Kamis, 22 Desember 2022.
Andi mengemukakan, industri kecil dan menengah (IKM) merupakan sektor mayoritas dari kegiatan usaha industri di Indonesia. Saat ini, terdapat 4,4 juta pelaku IKM atau 99,7% dari keseluruhan unit usaha industri di tanah air, dengan kontribusinya sebesar 21,47% terhadap output industri nasional.
|Baca juga: Perkuat Pertahanan Ekonomi Nasional, Kemenperin Sandingkan IKM dengan BUMN
“Industri kecil ini menyerap tenaga kerja lebih dari 10 juta orang dari total 18 juta pekerja di sektor industri. Hal ini setara dengan 66% dari total tenaga kerja industri. Tidak salah apabila industri kecil harus didorong untuk masuk pada pengadaan barang jasa pemerintah dengan cara membuat sertifikat TKDN IK,” paparnya.
Terkait pengurusan sertifikat TKDN IK, Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Kemenperin, Nila Kumalasari, menjelaskan bahwa saat ini industri kecil hanya perlu melakukan dua langkah dari proses sebelumnya yang lebih kompleks.
Langkah pertama untuk mendapatkan sertifikat TKDN tersebut, yakni industri kecil cukup mengajukan permohonan melalui website https://siinas.kemenperin.go.id/. Dalam website tersebut, perusahaan akan diminta untuk melakukan penginputan data serta dokumen perizinan industri.
Prosedur selanjutnya adalah penilaian sendiri (self-assessment) besaran komponen dalam negeri oleh perusahaan. “Dalam pembuatan sertifikat TKDN IK, nilai komponen maksimal yang dapat diperoleh perusahaan adalah 40%,” ungkapnya.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News