Media Asuransi, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat dana jaminan reklamasi dan usai tambang dari perusahaan mineral dan batu bara (minerba) sudah menembus angka Rp30 triliun hingga Rp35 triliun. Dana tersebut saat ini sudah ditempatkan di bank pemerintah.
“Kalau total nilai untuk reklamasi dan usai tambang yang saat ini, mungkin sekitar Rp30 triliun hingga Rp35 triliun dan ditempatkan di bank pemerintah,” ujar Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Tri Winarno, di Jakarta, Kamis, 25 September 2025.
|Baca juga: Kementerian ESDM Bekukan 190 Izin Tambang Gara-gara Jaminan Reklamasi Mangkrak
Tri mengungkapkan kepatuhan perusahaan tambang dalam memenuhi kewajiban jaminan reklamasi dan usai tambang sudah menunjukkan perbaikan signifikan. Dari yang sebelumnya hanya 39 persen, kini angkanya meningkat menjadi sekitar 72 persen.
Menurut Tri pemerintah menargetkan tingkat kepatuhan pembayaran jaminan reklamasi dan usai tambang bisa mencapai 100 persen. Ia menegaskan fokus pemerintah adalah meningkatkan ketaatan pembayaran tersebut hingga mencapai target tersebut.
Dirinya menjelaskan jaminan reklamasi dan usai tambang bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan menjadi indikator penting kedewasaan tata kelola pertambangan di Indonesia.
Sebelumnya, Kementerian ESDM menangguhkan 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh sektor minerba. Penangguhan tersebut didasarkan pada Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.
Tri menyebut pemerintah sudah memberikan surat teguran pertama hingga ketiga kepada perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi kewajiban jaminan tersebut. Karena tidak ada tindak lanjut, pemerintah akhirnya menjatuhkan sanksi penghentian sementara izin tambang.
|Baca juga: Legislator Sebut Masih Ada Rumah Sakit Nakal yang Lakukan Urun Biaya Obat kepada Pasien BPJS
|Baca juga: Tekan Masalah Pengelolaan Keuangan, Taspen Diusulkan Masuk Pengawasan OJK!
|Baca juga: Pastikan Kasus Gagal Bayar di Industri Asuransi Tidak Terulang, OJK Didesak Perkuat Pengawasan!
“Ketika perusahaan itu (yang ditangguhkan) sudah melakukan pembayaran, kemudian melapor ke kami, kami akan buka kembali (izinnya),” jelas Tri.
Selama masa penangguhan, ia menjelaskan, para pemegang IUP tetap diwajibkan melakukan pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan kegiatan tambang, termasuk aspek lingkungan di wilayah operasinya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News