Media Asuransi, JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso menyampaikan bahwa penerapan tata kelola perusahaan (GCG) membutuhkan keselarasan antara pemegang saham, dewan direksi dan komisaris, serta pemangku kepentingan lain. Hal ini dia sampaikan saat berbicara dalam acara Side Event 3rd FMCBG Meeting: The G20/OECD Corporate Governance Forum di Nusa Dua, Bali, Kamis, 14 Juli 2022.
Wimboh menyampaikan bahwa apabila terjadi disharmonisasi di antara mereka, akan menyebabkan lemahnya penerapan tata kelola perusahaan yang berkontribusi pada perilaku pengambilan risiko yang berlebihan dan tidak hati-hati di sektor keuangan. “Yang pada gilirannya menyebabkan kemungkinan kegagalan masing-masing lembaga dan menyebabkan masalah sistemik,” katanya dalam keterangan resmi yang dikutip Media Asuransi.
|Baca juga: OJK Gelar Side Event G20/OECD Corporate Governance Forum
Menurutnya, setelah pandemi Covid-19, praktik tata kelola perusahaan menjadi semakin penting, karena lembaga keuangan perlu menyesuaikan model bisnis di lingkungan yang cepat berubah. Terutama terkait dengan digitalisasi, persaingan yang semakin kuat, dan keuangan berkelanjutan. “Tidak hanya untuk meningkatkan peluang, tetapi lembaga keuangan juga perlu merespons risiko baru yang disebabkan oleh perkembangan teknologi dan perubahan iklim,” jelasnya.
Wimboh Santoso menambahkan, sebagaimana kita sadari, Basel Comitte telah meluncurkan pedoman ‘Principles for the Effective Management and Supervision of Climate Related Financial Risks and Proposed Prudential Treatment of Cryptoassets’. Oleh karena itu, kita mesti mengikuti bisnis yang sama, risiko yang sama, dan aturan serta prinsip yang sama untuk memitigasi risiko yang disebabkan oleh digitalisasi ini.
“Sebagai anggota aktif Komite Tata Kelola Perusahaan OECD, OJK terlibat dalam proses penyusunan aturan dan berharap revisi G20/OECD principles akan segera dapat difinalisasi,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua Dewan Komisioner OJK ini mengatakan bahwa sebagai regulator dan pengawas sektor jasa keuangan di Indonesia, pihaknya berkomitmen untuk mengeluarkan pedoman atau arahan yang relevan untuk memperkuat kerangka dan standar GCG, termasuk di dalamnya G20/OECD Principles.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News