Kominfo menyebutkan beberapa tantangan penyediaan pita frekuensi untuk pengoperasian jaringan internet 5G di Indonesia, salah satu tantangan yang paling dominan adalah frekuensi yang saat ini masih digunakan layanan siaran televisi dan satelit.
“Untuk low band (pita 700 MHz), bersyukur dengan adanya UU Cipta Kerja kita akhirnya memiliki jalan. Kita bisa memanfaatkan ini di tahun depan, karena selama ini jalan ini sulit untuk ditembus,” kata Direktur Penataan Sumber Daya Kementerian Kominfo, Denny Setiawan, dalam webinar, Rabu, 27 Oktober 2021.
Baca juga: Mitratel Bakal Jadi IPO Terbesar Indonesia, Ini Target Dananya
Pita frekuensi 700 MHz sebelum ada UU Cipta Kerja digunakan untuk siaran TV Analog namun kini sedang dalam tahap migrasi. Setelah UU Cipta Kerja diteken, kebijakan Analog Switch Off (ASO) hadir dan mengharuskan siaran analog bermigrasi ke ranah digital paling lambat November 2022.
Tantangan lainnya muncul untuk pemanfaatan pita middle band frekuensi 2,6 GHz yang saat ini pemanfaatannya didominasi untuk siaran-siaran TV Satelit. Sebagai solusi penyediaan pita 2,6 GHz itu, Kementerian Kominfo akan menunggu sampai masa izin dari TV satelit itu berakhir di 2024.
“Bisa lebih cepat, percepatannya tentu menunggu yang kini sedang berproses,” ujar Denny.
Pada penyediaan pita middle band 3,5 GHz, tantangan yang dihadapi adalah saat ini frekuensi tersebut digunakan oleh operator satelit nasional serta satelit asing. Dengan masih panjangnya kontrak penggunaan pita frekuensi itu, Kementerian Kominfo memilih untuk melakukan moratorium izin. Aha
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News