Media Asuransi, JAKARTA – Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) RI Rivqy Abdul Halim mengaku akan memperketat pengawasan terhadap tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Rivqy menyampaikan DPR tidak akan memberi ruang bagi praktik-praktik yang merugikan publik, terutama terkait pemberian bonus bagi direksi BUMN yang masih mencatat kerugian.
|Baca juga: Bank Permata ‘Gercep’ Rombak Direksi Usai Ditinggal Abdy Dharma, Siapa Penggantinya?
“BUMN yang rugi tidak boleh memberikan bonus kepada direksinya. Bonus hanya boleh diberikan apabila Key Performance Indicator (KPI) tercapai,” tegasnya, dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin, 6 Oktober 2025.
Menurut Rivqy praktik pemberian bonus di perusahaan pelat merah yang sedang merugi, menciptakan persepsi buruk di masyarakat dan menggerus kepercayaan publik terhadap BUMN. Oleh karenanya, DPR mendorong penerapan prinsip reward and punishment yang jelas dan terukur.
“Kalau KPI tidak tercapai, tidak ada bonus. Kalau tercapai, baru ada hak bagi direksi untuk mendapatkan bonus atas kinerjanya,” ujar Rivqy.
Selain itu, dirinya menyoroti larangan rangkap jabatan di BUMN sebagaimana diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya kebijakan ini merupakan keharusan demi mencegah terjadinya konflik kepentingan yang berpotensi merusak integritas tata kelola perusahaan negara.
|Baca juga: Mirae Asset Tunjuk COO Baru untuk Tingkatkan Layanan Nasabah
|Baca juga: Pemerintah Bidik Paket Ekonomi 2025 Serap Tenaga Kerja dan Jaga Pertumbuhan
“Larangan rangkap jabatan adalah keniscayaan. Hal ini untuk menghindari tumpang tindih kepentingan antara pembuat kebijakan dan pelaksana operasional,” ujarnya.
Ia menambahkan pemerintah telah diberi waktu dua tahun untuk menyesuaikan aturan ini, dan DPR akan mengawal penuh implementasinya agar tidak sekadar menjadi formalitas. Komisi VI akan memastikan setiap regulasi dijalankan untuk memperkuat transparansi dan profesionalisme di tubuh BUMN.
“Pada akhirnya, BUMN harus kembali ke mandat utamanya, yaitu berkontribusi sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi pejabatnya,” pungkasnya
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News