Media Asuransi, JAKARTA – Menyambut era baru menuju endemi, pemerintah menyiapkan skema kerja baru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bukan lagi kerja dari rumah (Work From Home/WFH) melainkan kerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFH).
Dengan sistem kerja baru ini, artinya PNS bisa bekerja dari mana saja tempat yang disukai. Misalnya seperti bekerja di pinggir pantai, mal, restoran hingga cafe. Sesuai dengan kebutuhan kerja PNS.
Baca juga: Investree Group Akuisisi 18,4% Saham Amar Bank
“Jadi mungkin konsepnya “Work from Anywhere”, yang penting kinerja dan target tercapai,” kata Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama BKN, Satya Pratama seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (11/5).
Menurut Satya, sistem kerja baru ini tidak akan menurunkan kinerja PNS tapi justru akan meningkatkan meski tanpa pengawasan. Sebab, PNS melakukan pekerjaannya ditempat yang dirasa paling nyaman.
“Justru beberapa PNS meningkat kinerjanya saat bisa bekerja fleksibel dan tidak harus masuk ke kantor,” ujarnya.
Baca juga: Biayai Proyek Hijau, BNI (BBNI) Terbitkan Green Bond Rp5 Triliun
Namun, jika nantinya ada PNS yang kinerjanya turun akibat sistem kerja baru ini maka akan dikenakan sanksi. Sanksi yang dikenakan tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB nomor 8 tahun 2021 tentang sistem manajemen kinerja PNS.
Dalam pasal 16 beleid ini disebutkan hasil penilaian kinerja PNS dapat digunakan sebagai dasar pemberian sanksi. Di mana pemberian sanksi dilakukan berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS.
“Pemberian sanksi atas hasil penilaian Kinerja dilakukan berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis beleid tersebut. Aha
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News