Media Asuransi, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan bahwa sampai dengan 13 Maret 2023 terdapat 7,1 juta laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) yang diserahkan. Berarti naik 15,41 persen dibandingkan tahun lalu.
“Kita sedang terus mengimbau masyarakat untuk menyampaikan SPT Tahunannya,” ujar Sri Mulyani pada awak media di Jakarta beberapa hari yang lalu.
|Baca juga: Penyampaian SPT Tahun 2022 Hanya Mencapai 83, 2 Persen
Lebih rinci disampaikan bahwa angka 7,1 juta tadi terdiri dari 6,93 juta SPT merupakan wajib pajak (WP) orang pribadi. Capaian ini juga meningkat 15,34 persen dibanding tahun lalu. Kemudian sisanya 217.126 adalah WP badan, yang jumlah pelaporan ini pun naik 17,95 persen dibanding tahun lalu.
Ketentuan wajib lapor di periode Januari hingga Maret itu tertuang dalam Pasal 3 ayat (3) UU Nomor 28 tahun 2007, yang menyatakan untuk WP orang pribadi, pelaporan SPT tahunan paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
“Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (3) huruf b UU tersebut.
Sementara, untuk WP badan, pelaporan SPT tahunan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak. Artinya batas akhir pelaporan adalah pada 30 April 2023.
Sri Mulyani juga mengucapkan terimakasih pada masyarakat yang sudah patuh pada aturan dan mampu berkooperatif dengan pemerintah. “Saya berterima kasih kepada seluruh masyarkat yang terus menjaga dan meningkatkan kepatuhan dan kita akan bantu untuk pelayanan sebaik mungkin,” ujar Sri Mulyani.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News