1
1

MenKopUKM Bahas Penghapusan Kredit Macet UMKM

Pekerja sedang memproduksi tahu di pabrik. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki, menekankan perlunya segera melaksanakan amanat UU P2SK yaitu penghapus tagih kredit macet bagi UMKM agar UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30 persen bagi UMKM di tahun 2024.

“Prediksi Bappenas tahun 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24 persen, salah satunya disebabkan tidak lolos SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30 persen di tahun 2024,” kata MenKopUKM Teten Masduki, dikutip dalam keterangan resminya, Minggu, 2 April 2023.

Teten menjelaskan saat ini sebesar 69,5 persen UMKM tidak mengakses kredit perbankan karena 43,1 persen UMKM membutuhkan kredit. “Potensi kebutuhan kredit pelaku UMKM tersebut mencapai Rp1.605 triliun dan jika financial gap UMKM tersebut terpenuhi maka rasio kredit UMKM meningkat menjadi 45,75 persen,” ujar MenKopUKM.

|Baca juga: OJK Dorong Peningkatan Inklusi Keuangan Digital bagi UMKM

Namun demikian, saat ini terdapat kendala bagi pelaku UMKM dalam mengakses akses pembiayaan. Selama pandemi Covid-19, risiko kredit perbankan mulai meningkat, hal ini ditandai dengan menurunnya tingkat kolektibilitas atau pembayaran angsuran kredit oleh debitur di sejumlah perbankan.

“Adanya pandemi Covid-19 menyebabkan banyak pelaku-pelaku usaha yang berhenti beroperasi dan bahkan ada yang sampai gulung tikar, hal ini menyebabkan pelaku usaha tidak mampu untuk membayar angsuran kredit mereka yang berimbas terjadinya kredit yang macet,” kata Teten.

Menteri Teten menambahkan, melalui Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), pada Pasal 250 dan Pasal 251 mengatur penghapusbukuan kredit macet kepada UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.

“Pasal ini memberi payung hukum bagi bank dan lembaga keuangan non-bank BUMN untuk penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM,” ujar MenKopUKM.

Penghapustagihan kredit macet UMKM yang sudah dihapusbukukan tidak akan mempengaruhi kesehatan perbankan karena sudah dikeluarkan dari neraca.

Bahkan menurut Teten, dengan kondisi dunia saat ini yang tidak menentu, penghapusan kredit macet bisa menjadi angin segar bagi pelaku UMKM. Karena menurutnya kendala selama ini yang dialami oleh UMKM ada di sektor pembiayaan.

Dia menegaskan bahwa pihaknya juga telah mendapatkan dukungan dari Bank Himbara dalam melaksanakan penghapustagihan kredit macet UMKM.

“Kami bersama stakeholder terkait seperti Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, BI, OJK, dan aparat penegak hukum akan menyamakan persepsi dan mengusulkan regulasi berupa Peraturan Presiden serta dibentuknya komite bersama,” kata MenKopUKM.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Laba Tahun Berjalan Phapros Meningkat 143 Persen
Next Post Anggota Komisi VII DPR RI Minta Presiden Rombak Ditjen Minerba

Member Login

or