Media Asuransi, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan jika pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban dan harus dilaksanakan. Pendapatan non-upah wajib dibayarkan pengusaha kepada buruh atau tenaga kerja.
Untuk itu, Menaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) pada 6 April lalu yang memuat ketentuan soal pembayaran THR.
Baca juga: Hary Tanoesoedibjo Tertarik Bisnis Properti di Ibu Kota Nusantara
“Paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Dalam surat edaran ini juga akan menjelaskan status pekerja yang berhak,” kata Ida dalam jumpa pers virtual Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang Pembayaran THR tahun 2022, Jumat (8/4).
Ida mengatakan, pandemi dan pembatasan kegiatan berdampak bagi sektor usaha mempengaruhi sistem kerja dan pengupahan. Termasuk pembayaran THR tahun 2020 dan 2021 lalu.
Namun, lanjut dia, pemerintah telah melakukan upaya-upaya pemulihan ekonomi nasional. Yang semakin memperkuat sektor usaha dan menurunnya tingkat pengangguran.
Baca juga: BEI Ubah Libur Perdagangan Bursa
“Semestinya ini meningkatkan kemampuan perusahaan memenuhi hak-hak buruh termasuk pembayaran THR keagamaan 2022. Pemberian THR upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dalam merayakan hari keagamaan,” kata Ida.
Seperti diketahui, momen Lebaran memang identik dengan pemberian THR bagi pekerja. Selain momen yang paling ditunggu untuk modal Idul Fitri, THR juga merupakan insentif yang sangat ditunggu pekerja kala Pandemi seperti ini. Aha
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News