1
1

Merpati Airlines Pailit, PN Surabaya Tetapkan Daftar Pembagian Tahap Pertama kepada Kreditur

Salah satu armada pesawat yang di miliki PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). | Foto: wikipedia

Media Asuransi, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menetapkan Daftar Pembagian Tahap Pertama dari hasil penjualan aset PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) (dalam Pailit) (“Merpati Airlines”) yang telah dimuat di surat kabar Bisnis Indonesia dan Republika pada Jumat, 23 Desember 2022.

Pembagian harta pailit tahap pertama tersebut merupakan tahapan dari proses pembubaran Merpati Airlines yang diputus pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya melalui Putusan Nomor: 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby. Jo. Nomor: 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby. tanggal 2 Juni 2022.

|Baca juga: Erick Thohir Bakal Rampingkan BUMN, Ini Daftarnya

Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Yadi Jaya Ruchandi, mengatakan bahwa daftar Pembagian Tahap Pertama yang ditetapkan oleh Pengadilan ini merupakan milestone penting dari pembubaran Merpati Airlines. “Pembagian ini diharapkan dapat memberikan kepastian atas penyelesaian kewajiban Merpati Airlines kepada para kreditur dengan mengedepankan asas keadilan bagi seluruh pihak, termasuk kepada eks karyawan,” jelasnya melalui keterangan resmi, Senin 2 Januari 2022.

Pascapengumuman, seluruh kreditur yang terdaftar dan terverifikasi pada Daftar Pembagian Tahap Pertama akan menerima pembagian sebagaimana Penetapan Pengadilan. Adapun dari Daftar Pembagian Tahap Pertama tersebut, sebanyak 1.225 eks karyawan Merpati Airlines mendapatkan pembagian sebesar Rp54,8 miliar. Selain itu, Penetapan Pengadilan atas Daftar Pembagian Tahap Pertama, juga menetapkan pembagian atas gaji terutang kepada 50 eks karyawan Merpati Airlines sebesar Rp3,8 miliar.

“Selanjutnya, Tim Kurator akan melanjutkan upaya penjualan aset Merpati Airlines yang hasilnya nanti akan dibagikan kembali kepada para kreditur,” tutur Yadi.

editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK: Pasar Modal RI Tahun 2023 Akan Tumbuh Positif 
Next Post Inflasi 2022 Sebesar 5,51 Persen

Member Login

or